SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kasus pencabulan kembali berhasil diungkap Subdit IV Renakta Unit 4 Diskrimum Polda Sumsel di Pondok Pesantren (Ponpes) kawasan Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Pelaku merupakan oknum pengajar di Ponpes tersebut dengan inisial IA (20) dan langsung dibawa ke Mapolda Sumsel usai diamankan di Ponpes, Kamis (30/9/2021).
Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga menjelaskan, pelaku ditangkap berkat adanya laporan dari korban yang merupakan santri Ponpes. “Berkat laporan korban kita berhasil mengungkap kasus ini, untuk jumlah korbannya baru satu orang,” ujarnya.
Namun, pihaknya bakal melakukan pengembangan terkait adanya korban lainnya. “Kita akan melakukan pengembangan untuk kasus ini dan kita akan mencari tahu korbannya hanya satu atau lebih,” katanya,Jumat (1/10/2021).
Kasus ini, lanjut dia, sama seperti kasus pencabulan yang dilakukan pelaku JI (22), hanya saja korbannya berbeda. “Ini kasusnya kita melihat sama seperti kasus pencabulan dengan tersangka JI yang memenuhi nafsunya melakukan perbuatan tersebut di wilayah Ponpes,” bebernya.
Dalam menjalankan aksinya lanjut dia mengatakan, pelaku mengancam korbannya yang berusia 12 tahun sehingga menuruti kemauan pelaku sehingga aksi cabul dengan cara menyodomi, mencium, memegang dan mengoral alat kelamin pun dilancarkannya dan semua itu dilakukan pelaku di area Ponpes, baik di kamar, gudang, dan lainnya.
“Korban diancam akan dihukum, jadi dari keterangan pelaku ke anggota dengan cara itulah aksinya bisa dilakukan berulang kali dengan korban yang sama,” tuturnya. (ANA)
Komentar