SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) mengonfirmasikan bahwa foto pribadi WhatsApp (WA) Kepala Kejaksaan Negeri Muba Roy Riady SH MH, telah disebarkan oleh oknum yang diduga terlibat dalam tindak penipuan dengan menggunakan aplikasi Ai
Foto tersebut digunakan oleh pelaku untuk mengelabui masyarakat dengan tujuan meminta sejumlah uang dengan alasan yang tidak jelas.
Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Roy Riady SH MH, menyatakan bahwa penyebaran foto tersebut adalah tindakan kriminal yang merugikan pihaknya dan masyarakat.
“Kami menanggapi serius peristiwa ini. Foto pribadi saya digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan. Saya memastikan bahwa ini adalah tindakan yang melanggar hukum,” ungkap Roy kepada awak media Sabtu (18/1).
Modus Penipuan Menggunakan Foto WA dalam beberapa laporan yang diterima, pelaku yang mengaku sebagai Kajari Muba menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp.
Pelaku mengirimkan foto milik Kajari dan meminta uang dengan alasan yang beragam, mulai dari urusan hukum hingga kebutuhan mendesak lainnya. Tidak sedikit korban yang terjebak dan merasa percaya karena foto tersebut terlihat resmi dan autentik.
“Ini adalah modus penipuan yang sangat meresahkan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menanggapi atau mentransfer uang kepada pihak yang mengatasnamakan saya atau pihak Kejaksaan Muba tanpa verifikasi yang jelas,” tegas Kajari.
Waspada terhadap Penipuan Modus Serupa Kejaksaan Negeri Muba mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan pesan yang dikirimkan oleh orang yang tidak dikenal, meskipun menggunakan foto resmi atau nama pejabat.
“Jika ada yang merasa curiga atau menerima pesan dengan permintaan uang, segera hubungi kami atau pihak kepolisian untuk klarifikasi,” tambah Kajari.
Sebagai upaya pencegahan, Kejaksaan Muba juga menghimbau agar masyarakat selalu melakukan pengecekan melalui saluran resmi Kejaksaan Negeri Muba jika ada hal-hal yang berkaitan dengan urusan hukum atau administrasi.
Modus Penipuan dan Pemerasan dilakukan dengan meminta sumbangan atau uang atau fasilitas.
Modus Penipuan dan Pemerasan melalui penyampaian WhatsApp dan telepon. Perlu diingatkan seluruh layanan dan kegiatan dilaksanakan dengan surat tugas tidak dipungut biaya dan tidak meminta nomor rekening.
Apabila menemukan modus penipuan dan pemerasan mengatasnamakan kejaksaan Negeri Musi Banyuasin silahkan hubungi call center / hotline 0811 7974 004
Komentar