Kurir Shabu Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Palembang

- Redaksi

Jumat, 2 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satresnarkoba Polrestabes Palembang, kembali mengungkap kasus Narkotika. Kali ini penangkapan kurir sekaligus pengantar Sabu, Indra Saputra (35) warga Dusun III Desa Taja Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin. Dia berhasil ditangkap Rabu (30/6/2021) sekitar pukul 15.00 WIB oleh unit 7 dipimpin AKP Tohirin.

Tersangka ditangkap saat berada dalam mobil di pinggir Jalan Baypass Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang. Dari hasil penggeledahan dari tersangka, ditemukan barang bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik narkoba jenis sabu seberat 52,86 gram, 1 alat timbangan digital, 1 dompet, 1 Ponsel merek Samsung, 1 buah skop, 3 buah plastik bening.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Narkoba AKBP Andi Supriadi di dampingi Kanit 7 AKP Tohirin mengatakan, benar pihaknya sudah mengamankan seorang tersangka diduga melakukan tindak pidana narkoba bernama Indra Saputra. “Dari tangannya kita dapatkan 6 paket Sabu,” ujar Andi, Jumat (2/7/2021).

Lanjut Andi, barang bukti Sabu dan lainnya diamankan dari tersangka, ditemukan dalam tas yang dibawanya. “Sabu ini berasal dari Pali dan rencananya akan diedarkan di Kota Palembang. Tersangka ini merupakan seorang kurir kepercayaan, total uang Sabu sekitar Rp 40 juta. Dan tersangka di upah untuk sekali antar sebesar Rp 5 juta,” jelas AKBP Andi Supriadi.

Masih kata Andi, tersangka kini sudah diamankan ke Mapolrestabes Palembang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Untuk pasal yang diterapkan akan kita kenakan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maksimal hukuman mati,” tegasnya.

Sementara, tersangka Indra Saputra saat diwawancarai langsung mengakui memiliki dan membawa Sabu. “Saya antar dengan di upah Rp 5 juta. Saya juga memakai sabu dan baru pertama kali ini mengantarkan barang tersebut, lantaran butuh uang,” ucapnya. (Day)

Berita Terkait

Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi
Niat Ikut Trading, Warga Palembang Malah Kehilangan Rp30 Juta
DPO Pencurian di PT GSB Ditangkap di Jambi, Kerugian Capai Rp97 Juta
Enam Terdakwa Korupsi Pelebaran Jalan Ratu Seriun Divonis 2 Tahun Penjara
DPO Jambret di Palembang Ditangkap Buser Polsek IB II
Cabuli Pelajar, AN Diserahkan Keluarga Korban ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:02 WIB

Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Niat Ikut Trading, Warga Palembang Malah Kehilangan Rp30 Juta

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:46 WIB

DPO Pencurian di PT GSB Ditangkap di Jambi, Kerugian Capai Rp97 Juta

Berita Terbaru

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:45 WIB

Sumsel

Hubungan Sila Pancasila dengan Kehidupan Sehari-hari

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:42 WIB

Sumsel

Hubungan Diri Kita dengan Pancasila

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:40 WIB