Kurir Sabu Jaringan Malaysia Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang

- Redaksi

Rabu, 30 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan barang bukti saat dirilis. (Photo: Kiki Nardance)

Tersangka dan barang bukti saat dirilis. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seorang kurir narkotika jenis sabu jaringan Malaysia, Egal Saputra (48), berhasil ditangkap Unit II Satres narkoba Polrestabes Palembang, pimpinan Kasat Narkoba, Kompol Faisal Manalu dan Kanit 2 Iptu Eeng.

Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat netto 1,063 gram, dari tersangka Egal Saputra, warga Komplek Permata Indralaya Blok 14 No 92, Dusun 1 Kelurahan Permata Baru Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.

Dia ditangkap petugas saat melakukan transaksi di wilayah di pinggir jalan tepatnya di Jalan Sriwijaya Raya Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang, pada Sabtu (26/7/2025).

Wakapolrestabes Palembang, AKBP Aditia Kurniawan, didampingi Kasat Narkoba, Kompol Faisal Manalu dan Kanit II Iptu Eeng Saptahari, mengatakan penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengungkap akan adanya seorang kurir sedang mengendarai kendaraan sepeda motor Honda Beat Streat warna hitam, dengan nomor polisi BG 3915 DAL, yang hendak melakukan transaksi.

Lalu, anggota Satres narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan menggeledah serta berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu-sabu di tempat kejadian perkara (TKP).

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan serta berhasil menangkap seorang pelaku beserta barang bukti sabu di lokasi kejadian,” kata AKBP Aditia Kurniawan, Rabu (30/7/2025).

Selain tersangka, anggotanya turut mengamankan barang bukti satu paket besar sabu yang dibungkus plastik warna hijau merk Well Chosen Green Energy dengan berat netto 994,71 Gr serta barang bukti lainnya.

“Atas ulahnya, tersangka kita dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ungkap Aditia.

Aditia berharap kepada anggotanya untuk tidak berhenti pada penangkapan kurir ini saja, tetapi juga melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan sabu yang lebih besar.

Sementara, tersangka Egal Saputra mengakui perbuatannya. “Barang itu rencananya saya akan antarkan ke saudara Ilham ke Desa Empat Petulai Sangku, Kabupaten Muara Enim Sumsel dan akan mendapatkan keuntungan Rp 5 juta,” jelas tersangka Egal Saputra. (ANA)

Berita Terkait

Kaca Mobil Dipecah  Uang Rp 4,8 Juta dan HP Raib
Viral di Media Sosial, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak
Dianiaya dan Kaca Mobil Dipecah Hengki Laporan ke Polisi
OTT di Palembang, Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Dua Oknum PPPK Disdik Banyuasin
Lakukan Aksi Pencurian MS Berhadapan Unit Pidum
Ditawari Pekerjaan Sebagai Pengantar Makanan Akendra Malah Kehilangan Uang 
Sabu 45,5 kg, Ekstasi 9.439 butir dan Etomidate 140 buah di Musnahkan
Resahkan Warga Tegal Binangun Pelaku Curanmor Diringkus Unit Ranmor

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 18:10 WIB

Kaca Mobil Dipecah  Uang Rp 4,8 Juta dan HP Raib

Sabtu, 19 September 2026 - 16:30 WIB

Viral di Media Sosial, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak

Jumat, 18 September 2026 - 19:52 WIB

Dianiaya dan Kaca Mobil Dipecah Hengki Laporan ke Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 19:51 WIB

OTT di Palembang, Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Dua Oknum PPPK Disdik Banyuasin

Jumat, 18 September 2026 - 14:48 WIB

Lakukan Aksi Pencurian MS Berhadapan Unit Pidum

Berita Terbaru