SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit 1 Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku bernama Bagus Maulana (31), warga Desa Sidomakmur, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin.
Pria kelahiran Medan, 3 Maret 1994 ini, ditangkap di pinggir Jalan Desa Cinta Manis Baru Pal 7, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, Senin 16 Juni 2025 sekitar pukul 16.30 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat. Dari laporan tersebut, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi memerintahkan Kanit 1 Subdit III Jatanras Kompol Willy Oscar untuk melakukan penyidikan.
Sesampainya di tempat sasaran, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan melakukan penggeledahan.
“Tersangka ditangkap saat sedang mengantarkan narkoba di seputaran Desa Cinta Manis Baru, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, Rabu (18/6/2025).
Dari hasil penggeledehan, ditemukan 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver berisi 2 butir peluru kaliber 2.2 mili meter yang disimpan di kantung celana depan sebelah kiri beserta 5 paket kecil sabu yang disimpan di dalam kantung kanan sebelah kiri.
Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polda Sumsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal berlapis tentang menyimpan, menguasai, dan membawa senjata api tanpa hak dan bukan profesinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 serta Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. (ANA)
Komentar