SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Joni Irwansyah, dengan pidana penjara selama 14 tahun. Terdakwa dihukum lantaran terbukti menjadi perantara atau kurir narkotika jenis ganja sebanyak 17 Kilogram.
Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Fatimah SH, MH, menjelaskan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Perbuatan terdakwa juga telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkolika Golongan 1, dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 (lima) batang Pohon Ganja, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Joni Irwansyah selama 14 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan,“ jelas Hakim Ketua, Fatimah, saat membacakan amar putusan dalam persidangan yang digelar di PN Palembang, Rabu (28/8/2024).
Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Hera Romadona SH, melalui Jaksa pengganti Desmilita SH, menuntut terdakwa Joni Irwansyah dengan pidana penjara selama 16 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Terhadap putusan yang diberikan majelis hakim terdakwa maupun JPU, menyatakan terima terhadap putusan tersebut.
Dalam dakwan JPU, hal tersebut terjadi pada Sabtu, 10 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa dihubungi Abang (masuk dalam Daftar Pencarian Orang), dengan tujuan agar terdakwa mengambil narkotika jenis Ganja sebanyak 17 kilogram dan akan mendapatkan upah sebesar Rp15 juta.
Mendengar hal tersebut, terdakwa akhirnya menyanggupi untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Ganja karena tergiur akan mendapatkan upah besar.
Tepatnya pada Minggu, 11 Februari 2024 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa kembali dihubungi Abang untuk meminta agar Terdakwa berangkat ke daerah Rao Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat, untuk mengambil Narkotika jenis Ganja, lalu Abang memberikan uang sebesar Rp1 juta.
Kemudian terdakwa langsung berangkat dari Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, menuju ke daerah Rao Kota Bukit Tinggi dengan menggunakan bus menuju Pelabuhan Muntok, Kabupaten Bangka Barat menyeberang menggunakan Kapal Ferry menuju Pelabuhan Tanjung Api-api dan dilanjutkan dengan menggunakan Bus ALS menuju daerah Rao Kota Bukit Tinggi.
Kemudian pada Selasa, 13 Februari 2024, sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa tiba di Penginapan Marsila Indah di daerah Rao Kota Bukit Tinggi. Sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa menghubungi Abang untuk kembali meminta uang dan dikirim Abang sebesar Rp 2 juta.
Pada hari Rabu, 14 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa dihubungi orang yang tidak terdakwa kenal dan meminta agar terdakwa bersiap-siap untuk mengambil Narkotika jenis sabu.
Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa dijemput oleh orang yang tidak Terdakwa kenal di Penginapan Marsila Indah dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vega dan berangkat menuju ke sebuah perkampungan yang tidak Terdakwa tahu nama daerahnya.
Selanjutnya orang tersebut meminta agar Terdakwa mengambil Narkotika jenis Ganja yang sudah berada di dalam 1 buah kardus besar warna cokelat yang diletakkan di pinggir jalan, setelah itu kembali ke Penginapan Marsila Indah.
Masih Kata JPU, Pada Kamis, 15 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB, setibanya Terdakwa di Penginapan Marsila Indah, Terdakwa memasukkan 1 buah kardus besar warna cokelat yang berisi Narkotika jenis Ganja ke dalam kamar, lalu Terdakwa pergi untuk membeli 2 buah kardus warna cokelat yang ukurannya lebih kecil di warung yang berada di dekat Penginapan.
Setelah itu, Terdakwa membagi Narkotika jenis Ganja sebanyak 17 paket besar yang dibungkus dengan menggunakan lakban warna cokelat menjadi 3 bagian yaitu 1 buah tas warana ungu diisi dengan 4 bungkus paket besar Narkotika jenis Ganja yang dilakban warna cokelat, 1 buah kardus warna cokelat dengan Cap Matahari diisi dengan 7 bungkus paket besar Narkotika jenis Ganja yang dilakban warna cokelat dan 1 buah kardus warna cokelat yang bertuliskan Mentos diisi dengan 6 bungkus paket besar Narkotika jenis Ganja yang dilakban warna cokelat. Setelah itu Terdakwa kembali berangkat menuju Palembang dengan menggunakan Bus ALS. Saat dalam perjalanan, Terdakwa dihubungi oleh Abang untuk memberitahu agaar Terdakwa kembali menuju ke daerah Toboali Kabupaten Bangka Selatan melalui daerah Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Pada hari Jum’at tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 02.45 WIB, Terdakwa tiba di Palembang, dan dengan menggunakan ojek menuju daerah Jakabaring Kota Palembang untuk menunggu travel yang akan menuju daerah Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir. Sekira pukul 04.00 WIB, saat Terdakwa menunggu travel di halaman parkir SPBU Jakabaring di Jalan Gubernur H. A. Bastari Kota Palembang, datanglah beberapa orang Anggota BNNP Sumsel langsung mendekati Terdakwa.
kemudian saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi Rizki Ramansyah yang merupakan Satpam pada SPBU tersebut ditemukan 1 buah tas warana ungu diisi dengan 4 bungkus paket besar Narkotika jenis Ganja yang dilakban warna cokelat, 1 buah kardus warna cokelat dengan Cap Matahari diisi dengan 7 bungkus paket besar Narkotika jenis Ganja yang dilakban warna cokelat, 1 buah kardus warna cokelat yang bertuliskan Mentos diisi dengan 6 bungkus paket besar Narkotika jenis Ganja yang dilakban warna cokelat.
Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ANA)
Komentar