Kuasa Hukum Terdakwa UBD Minta Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Sela

- Redaksi

Selasa, 9 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara UBD. (Photo: Kiki Nardance)

Pengacara UBD. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua terdakwa dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, resmi melayangkan kontra banding atas banding yang dilakukan jaksa penuntut umum terkait putusan sela majelis hakim.

Kuasa hukum kedua terdakwa Donald Mamusung SH bersama timnya Reinhard Wattimena SH, Gibson Pandiangan SH dan Ronald Siahaan mengatakan, kontra banding dari pihaknya telah didaftarkan ke PTSP Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Selasa (9/9/2025).

“Kita diberikan hak untuk kontra memori banding sudah kami lakukan beberapa hari yang lalu, tadi sudah didaftarkan ke PTSP bahkan melalui E Perpadu. Berkasnya sudah kami upload,” kata Donald, saat diwawancarai awak media seusai pendaftaran.

Menurut penilaian mereka, kata Donald, putusan sela yang dikeluarkan oleh majelis hakim sangat sah dan tepat. Dimana, dalam putusan tersebut menangguhkan perkara dan penahanan kedua terdakwa sampai perkara perdata memiliki kepastian hukum tetap atau inkrah.

“Menurut kami sebenarnya putusan sela kemarin perkara sudah sah dan sangat tepat, karena majelis hakim benar-benar merujuk ke hukum acara atau KUHAP secara objektif dan melihat fakta hukumnya,” tambah Donald.

Masih dikatakan oleh Donald, memori banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum terkait putusan sela majelis hakim tidak memiliki dasar yang kuat. Argumentasi yang dibangun melalui memori banding hanya sekedar mengulang tanggapan pada sidang tanggapan eksepsi.

“Seperti apa konkritnya, mereka juga sebatas mengulangi hal yg sifatnya sudah disampaikan pada saat mereka menanggapi lewat tanggapan mereka, mereka lebih fokus ke arah yang formil bukan substansial mengenai pertimbangan hakim,” jelas dia.

“Padahal kita tahu persis bahwa dalam hal menanggapi putusan sela harus hal yang substansial  bukan yang formal. Misalnya secara konstitusional jaksa diberikan hak hukum untuk, melakukan upaya banding. Bukan seperti itu. Yang harus mereka fokuskan, mereka telaah, dan kaji secara substansial kenapa demikian dasar pertimbanga majelis sehingga memberikan pututusan sebagaiamana putusan sela kemarin,” kata Donald.

Donald mengungkapkan, putusan sela majelis hakim kemarin telah memberikan kepastian hukum kepada kliennya kemarin. Hanya saja setelah jaksa melayangkan memori banding justru memperpanjang proses perkara atau tidak menghargai putusan majelis hakim.

“Kami berharap Pengadilan Tinggi yang berwenang untuk memeriksa upaya hukum ini  akan melakukan sama halnya yang sama seperti dilakukan oleh PN Palembang merujuk kepada hukum dan keadilan. Kami mempunyai keyakinan Pengadilan Tinggi memperkuat putusan sela kemarin,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Berita Terbaru