Kuasa Hukum Jango Kecewa Sidang Tuntutan Perkara TPPU Kembali Ditunda

Hukum43 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan narkotika yang menjerat terdakwa Rendra Antoni alias Jango, kembali ditunda.

Hal itu dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Kgs Anwar, di dalam persidangan mengutarakan belum siap membacakan tuntutan di hadapan hakim ketua Sahlan Efendi, di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) palembang, Kamis (31/8/2023).

“Izin yang mulia tuntutan belum siap,” kata penuntut umum.

Mendengar hal itu, majelis hakim memberikan waktu satu Minggu untuk penuntut umum membacakan tuntutan. “Baiklah hanya satu Minggu ya, sidang ditunda pada Kamis pekan depan,” ujar hakim ketua.

Baca Juga :  Sidang Dugaan Penistaan Agama Konten Kriuk Babi Lina Mukherjee Kembali Ditunda

Seusai sidang, Nurmalah, didampingi tim kuasa hukum Rendra Antonni alias Jango, mengaku kecewa pembacaan tuntutan kembali ditunda.

“Tadi sama-sama kita dengar bahwa penuntut umum belum siap membacakan tuntutan. Akan tetapi kita meminta kepada penuntut umum dan majelis hakim agar Kamis pekan depan jangan ditunda lagi, karena ini sudah kesekian kalinya tuntutan ditunda dan mengingat azaz cepat dan biaya ringan dalam proses pidana ini,” harapnya.

Nurmalah juga mengaku kecewa dengan kembali ditundanya tuntutan terhadap kliennya. “Kalau dibilang kecewa, ya jelas (kita sangat kecewa). Karena sudah sekian kalinya tuntutan ini ditunda,” ujarnya. (ANA)

    Komentar