Kuasa Hukum Alex Noerdin: Tak Ada Penyalahgunaan Wewenang dalam Revitalisasi Pasar Cinde

- Redaksi

Senin, 15 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati SH MH, didampingi Redho Junaidi SH MH, ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin (15/12/2025). (Photo: Hermansyah)

Kuasa Hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati SH MH, didampingi Redho Junaidi SH MH, ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin (15/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menghadirkan 14 orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Revitalisasi Pasar Cinde Palembang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (15/12/2025). Salah satu saksi yang dihadirkan yakni mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Ishak Mekki.

Selain Ishak Mekki, JPU juga menghadirkan mantan anggota DPRD Sumsel Yulius Nawawi, mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman, serta eks Kepala BPKAD Sumsel Laoma PL Tobing. Para saksi dihadirkan dalam perkara dengan terdakwa mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan Kadis PUCK Sumsel Eddi Hermanto.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, SH, MH, saksi Ishak Mekki menjelaskan kapasitasnya saat pembangunan Pasar Cinde berlangsung sebagai Wakil Gubernur Sumsel. Ia mengungkapkan bahwa saat itu terdapat surat dari Pemerintah Kota Palembang kepada Gubernur Sumsel terkait Raperda Kota Palembang, khususnya mengenai rencana memasukkan aset Pasar Cinde ke PD Pasar Jaya.

“Nah, setelah dimasukkan ke PD Pasar Jaya, saya menerima surat dari Sekda untuk dibalas bahwa Raperda tersebut perlu direvisi karena status asetnya, tanah milik provinsi dan bangunan milik kota,” ujar Ishak Mekki di persidangan.

Usai sidang, kuasa hukum Alex Noerdin,Titis Rachmawati, SH MH didampingi Redho Junaidi, SH,MH, menegaskan bahwa perkara ini lebih berkaitan dengan kebijakan pemerintahan, bukan perbuatan pidana kliennya.

“Ada hubungannya dengan kebijakan yang dikeluarkan Pak Alex, tetapi lebih banyak pada peran Pak Ishak Mekki, kemudian Pak Mukti Sulaiman, dan Pak Tobing. Karena sebagian besar surat yang ditandatangani berasal dari BPKAD. Itu yang kami pertanyakan kepada Pak Tobing,” ujar Titis.

Titis juga menyoroti proses pengadaan yang menurut keterangan para saksi telah selesai. Ia menilai persoalan yang dipermasalahkan jaksa bukan pada proses pengadaan, melainkan pada kondisi proyek yang mangkrak.

“Mangkraknya itu disebabkan berbagai faktor, mulai dari persoalan cagar budaya, pandemi COVID-19, hingga perubahan kebijakan akibat pergantian rezim. Padahal surat keputusan sudah ada, hanya pelaksanaannya yang tidak berjalan,” jelasnya.

Terkait pertanyaan mengenai kerugian negara, Titis kembali menekankan pihaknya mempertanyakan dasar perhitungan kerugian tersebut.

“Kami ingin tahu dari mana perhitungan kerugian negara itu berasal. Klien kami didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 seolah-olah ada penyalahgunaan kewenangan. Padahal, dari seluruh proses pengadaan hingga kerja sama Bangun Guna Serah (BGS), semuanya telah melalui prosedur, termasuk persetujuan DPR dan koordinasi dengan pihak terkait,” katanya.

Ia menegaskan, tidak ada penyalahgunaan kewenangan oleh Alex Noerdin karena seluruh delegasi kewenangan telah dilakukan melalui surat keputusan resmi sebagai kepala daerah.

“Jadi tidak benar jika dikatakan ada penyalahgunaan kewenangan,” jelas Titis.

Sementara itu, Redho Junaidi menambahkan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan menerangkan sejak awal tidak ada informasi bahwa objek Pasar Cinde terdaftar sebagai cagar budaya.

“Baik di DPR, di tingkat eksekutif, termasuk Sekda Kota Palembang, Sekda Provinsi, maupun Wakil Gubernur saat itu, semuanya menyatakan tidak mengetahui bahwa Pasar Cinde masuk register cagar budaya. Bahkan saksi-saksi juga menegaskan proyek ini tidak menggunakan dana APBD,” tegas Redho. (ANA)

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB