Kronologi Begal Sadis yang Tembak Mati Korban di OKI

- Redaksi

Jumat, 11 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Hasan Edi (29) dan Abdian Saputra alias Rian (37), begal sadis yang menewaskan Budi Satmoko (34) di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil ditangkap Polisi.

Mereka berdua merupakan pelaku yang tega membunuh Budi Satmoko (35) tepat didepan anak istrinya. Padahal saat itu korban tengah mengantar istrinya untuk mengurus berkas CPNS yang memang baru saja lulus.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes, M Anwar Reksowidjojo, menjelaskan motif dan peran kedua tersangka.

Untuk tersangka Hasan Edy, perannya merupakan joki motor sebelum melakukan aksi begal. Sedangkan pelaku Rian merupakan eksekutor yang menembak mati korban.

Menurut Anwar, saat kejadian kedua pelaku yang berboncengan motor itu, awalnya berpapasan dengan korban yang tengah dalam perjalanan membonceng anak dan istrinya, Selasa pagi (25/1/2022).

Saat itu korban hendak mengantar istrinya yang berprofesi sebagai guru untuk mengurus berkas CPNS.

“Ketika berpapasan, kedua pelaku memutar balik motornya dan mengikuti korban. Saat menghampiri korban, Rian yang dibonceng turun dari motor dan merampas motor korban dengan menodongkan senpi (senjata api) rakitan,” jelas Anwar.

Tak hanya itu, Rian pun menembak korban hingga tewas dihadapan anak dan istrinya. Korban ditembak mati karena saat itu berusaha melakukan perlawanan.

Sementara, Hasan Edy membawa kabur motor milik korban dan Rian pun ikut kabur membawa motor yang sebelumnya dikemudikan Hasan Edy.

“Korban yang berusaha melawan, ditembak pelaku Rian dan tewas di lokasi kejadian. Hasanedy ini yang membawa kabur motor korban dan Rian membawa motor yang sebelumnya dibawa Hasanedy,” ungkapnya.

Setelah membegal korban, kedua pelaku kabur ke arah Martapura, OKU Timur. Di sana, kedua pelaku langsung menjual motor tersebut. Hasan mengaku mendapat Rp1,5 juta dari penjualan motor tersebut. Hasanedy juga  mengaku bahwa ia tidak tahu motor tersebut dijual Rian berapa.

“Hasanedy ini merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas enam bulan lalu dari Lapas di Martapura dalam kasus mencuri voucher google play,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diberikan tindakan tegas terukur oleh kepolisian. Ia menegaskan, Untuk tersangka Hasanedy dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Pelaku Hasanedy ini kita kenakan Pasal 365 ayat 4 KUHP ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tutur Anwar. (ANA)

Berita Terkait

Niat Damai Usai Kecelakaan, WNA Asal Inggris Malah Diduga Dianiaya
Terpaksa Diberikan Tindakan Tegas, Pelaku Pencurian Mobil Pikap Diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang
Antar Pesanan Driver Ojol di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan
SS Diamankan Security Usai Diduga Bobol Gudang di IB II Palembang
Diduga Bule dan Dua Rekannya ‘Tilep’ Kosmetik di Toko Kawasan Plaju, Aksi Terekam CCTV
Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:44 WIB

Niat Damai Usai Kecelakaan, WNA Asal Inggris Malah Diduga Dianiaya

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:37 WIB

Antar Pesanan Driver Ojol di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:32 WIB

SS Diamankan Security Usai Diduga Bobol Gudang di IB II Palembang

Senin, 29 Juni 2026 - 16:47 WIB

Diduga Bule dan Dua Rekannya ‘Tilep’ Kosmetik di Toko Kawasan Plaju, Aksi Terekam CCTV

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:10 WIB

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap

Berita Terbaru

Niat Damai Usai Kecelakaan, WNA Asal Inggris Malah Diduga Dianiaya

Kota Palembang

Niat Damai Usai Kecelakaan, WNA Asal Inggris Malah Diduga Dianiaya

Rabu, 1 Jul 2026 - 13:44 WIB