Kredibilitas Seorang Jenderal Dipertaruhkan, Tanggapan Pengamat Bantuan Rp 2T Bodong

- Redaksi

Kamis, 5 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Sosial Politik Sumsel, Bagindo Togar Butar-Butar

Pengamat Sosial Politik Sumsel, Bagindo Togar Butar-Butar

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengamat Sosial Politik Sumsel, Bagindo Togar Butar-Butar buka suara lagi soal hibah donasi Rp 2 Triliun, dari keluarga Almarhum Akidi Tio yang diduga bodong.

Menurut Bagindo, adanya kasus hibah donasi Rp 2 Triliun ini, selain sempat membuat kegaduhan di tengah masyarakat, juga berujung diperiksanya Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri oleh Mabes Polri.

“Hal ini menjadi masalah yang jadi kehebohan publik di tingkat lokal, regional dan nasional. Karena sempat buat gaduh,” kata Bagindo, Kamis (5/8/2021).

Ketua Fordes Sumsel ini juga menyimpulkan terkait ada atau tidaknya dana hibah itu, telah menjadi masalah dibenak masyarakat. Artinya sangat urgent bagaimana menekan serta menghilangkan kasus ini agar tak lagi menjadi perbincangan apalagi kegaduhan di tengah kelompok masyarakat.

Dirinya menyarankan agar setiap pribadi, lembaga atau pihak yang akhirnya harus dilibatkan peristiwa ekstra prank dari awal pemberitaan hingga saat ini, agar bersama-sama membahas tuntas secara internal tanpa publikasi lagi.

“Seperti yang pernah saya katakan kredibilitas seorang jenderal yang dipertaruhkan. Jadi selesaikan dahulu secara internal agar ini tidak menjadi bola liar,” katanya.

Menurutnya, Kapolda Sumsel baik secara pribadi dan sebagai pimpinan lembaga kepolisian, Herman Deru sebagai Gubernur, keluarga Alm Akidi Tio sebagai pemberi hibah, pihak otoritas perbankan/BI dan praktisi hukum keuangan/perbankan, untuk dilibatkan.

“Bila semua sudah jelas atas keberadaan sesungguhnya atas dana hibah 2T ini, sampaikan secara transparan dan terang benderang kepada publik,” katanya

Dengan begitu, kondisi maupun situasi di tataran unit unit sosial menjadi cooling down dan normal kembali. Tentu saja terhadap pihak atau pribadi yang menjadi sumber yang mengakibatkan kehebohan, kegaduhan ataupun kekisruhan di tengah masyarakat, sangat pantas diberikan sanksi yang tegas juga maksimal.

“Kita layak memetik pembelajaran dari kasus atau permasalahan dana hibah yang sulit dicerna oleh akal sehat ini. Walau nasi telah menjadi rengginang, tapi saatnya pula diberikan keterangan yang terang benderang, agar kembali tenang,” jelasnya.

Di sisi lain, jajaran Forkompinda dengan kondisi saat ini menjadi momentum untuk merangkul bukan saling menjatuhkan/menyudutkan pihak-pihak yang menjadi tokoh utama kasus hibah bodong. (Nat)

Berita Terkait

Formula Memenangkan Mahjong Wins 2 Dengan Bumbu Dapur Akurat
Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel Masa Sidang IV Tahun 2025 Dapil Sumsel 2
Kunjungi SMK 8, DPRD Sumsel Serap Berbagai Aspirasi Guru dan Para Siswa
Sabia Afriyana Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Kelas Bawah
Polsek BMT Monitoring Penjaringan Calon Ketua DPD dan Calon Ketua DPC Partai PDIP
DPRD Prov. Sumsel sampaikan Laporan Banggar dan bersama Gubernur sepakati Raperda Perubahan APBD Prov.Sumsel TA 2025
Potensi Rawan, Polda Sumsel Perketat Pengamanan PSU di Empat Lawang
DPRD OKU Timur Setujui 4 Raperda Usulan Bupati

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:01 WIB

Formula Memenangkan Mahjong Wins 2 Dengan Bumbu Dapur Akurat

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:35 WIB

Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel Masa Sidang IV Tahun 2025 Dapil Sumsel 2

Selasa, 14 Oktober 2025 - 23:12 WIB

Kunjungi SMK 8, DPRD Sumsel Serap Berbagai Aspirasi Guru dan Para Siswa

Kamis, 25 September 2025 - 16:52 WIB

Sabia Afriyana Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Kelas Bawah

Rabu, 10 September 2025 - 14:28 WIB

Polsek BMT Monitoring Penjaringan Calon Ketua DPD dan Calon Ketua DPC Partai PDIP

Berita Terbaru

Ketua Badan Penganggaran MPR RI Melchias Markus Mekeng saat konferensi pers usai kegiatan sarasehan di Ballroom Hotel Aston Palembang, Selasa (19/5/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

RUU Obligasi Daerah Target Disahkan Akhir 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:38 WIB