SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU Timur menyetujui empat dari lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang diusulkan Bupati OKU Timur Lanosin.
Pelapor Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten OKU Timur Dwi Seva Prastio mengatakan, pihaknya menerima dan menyetujui usulan raperda yang diajukan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten OKU Timur.
“Empat raperda untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,” tegasnya pada penutupan rapat paripurna ke – 5 dprd kabupaten oku timur masa persidangan ke-2 tahun sidang 2025, dalam rangka penyampaian nota penjelasan terhadap 5 (lima) rancangan peraturan daerah tahun 2025, Ruang Paripurna DPRD Kabupaten OKU Timur, Senin (13/01/2025).
Bupati OKU Timur, Lanosin menambahkan, dengan telah selesainya berbagai rangkaian rapat paripurna tersebut, pihaknya berharap agar 4 (empat) rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah. Sehingga dapat memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat dan aktivitas pembangunan di OKU Timur,” Katanya.
Menurut Bupati, raperda yang telah disepakati dan disetujui akan memberikan manfaat sebagai payung hukum penyelenggaraan pajak dan retribusi daerah, penguatan dan peningkatan kinerja dinas perhubungan, serta bappeda dan litbang yang akan berubah menjadi bapenda, optimalisasi penyelenggaraan pesantren, serta tersusunnya dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten OKU Timur tahun 2025-2045.
Adapun raperda yang diterima dan disetujui yakni:
1. Rancangan peraturan daerah kabupaten OKU Timur tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
2. Rancangan peraturan daerah kabupaten oku timur tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten OKU Timur.
3. Rancangan peraturan daerah kabupaten oku timur tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025 – 2045.
4. Rancangan peraturan daerah kabupaten oku timur tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Komentar