KPK Limpahkan Berkas Tersangka Pemberi Suap Anggota DPRD OKU

- Redaksi

Senin, 28 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim JPU KPK Limpahkan berkas empat tersangka ke PN Tipikor Palembang. (Photo: Hermansyah)

Tim JPU KPK Limpahkan berkas empat tersangka ke PN Tipikor Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas empat orang tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), terkait pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Ogan Komering Ulu ke Pengadilan Negeri Palembang, Senin (28/7/2025).

Adapun kempat tersangka tersebut antara lain yakni, Nopriansyah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU, dan tiga berkas anggota DPRD OKU yaitu Ferlan Juliansyah selaku anggota Komisi III, M Fahrudin selaku ketua Komisi III, dan Umi Hartati selaku ketua Komisi II DPRD OKU.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Raden Zainal, selaku Humas PN Palembang mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima berkas fisik dari keempat tersangka yang sebelumnya juga telah dilimpahkan secara elektronik melalui sistem e – Terpadu.

“Hari ini, PN Palembang telah menerima pelimpahan berkas fisik perkara dugaan korupsi Dana Pikir DPRD OKU, dan saat ini sedang dilakukan pengecekan kelengkapannya, sebelum proses registrasi penetapan jadwal sidang dan perangkatnya,” urainya.

Zainal menjelaskan, jika seluruh berkas telah dinyatakan lengkap, maka dalam waktu maksimal tiga hari kerja akan dilakukan penetapan, termasuk menentukan majelis hakim dan jadwal persidangan.

“Akan kami informasikan lebih lanjut apabila sudah ada penetapan dari PN Palembang,” ungkapnya.

Dalam perkara ini KPK berhasil mengamankan Enam orang tersangka, dan diantaranya 2 tersangka yang saat ini berstatus terdakwa yaitu Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dan tinggal menunggu proses Tuntutan yang akan disampaikan oleh Jaksa Penuntut KPK RI. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
PN Palembang Kabulkan Praperadilan Albert John Lorenz, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
KPK Kembali Limpahkan Dakwaan 5 Tersangka Kasus Smartboard-Chromebook Muara Enim ke PN Tipikor
Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:24 WIB

KPK Kembali Limpahkan Dakwaan 5 Tersangka Kasus Smartboard-Chromebook Muara Enim ke PN Tipikor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Berita Terbaru

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana saat memimpin press release di Polda Sumsel.

Kota Palembang

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:35 WIB

Kota Palembang

Taekwondo NG Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026, Borong 23 Emas

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:03 WIB