KPK Kirim Empat Tersangka Korupsi Pokir DPRD OKU ke Rutan Pakjo, Segera Diadili

- Redaksi

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat tersangka dugaan korupsi dana Pokir DPRD OKU resmi ditahan di Rutan Tipikor Pakjo oleh KPK, sebagai persiapan menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (12/1/2026). (Photo: Hermansyah)

Empat tersangka dugaan korupsi dana Pokir DPRD OKU resmi ditahan di Rutan Tipikor Pakjo oleh KPK, sebagai persiapan menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (12/1/2026). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Penanganan perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memindahkan empat tersangka kasus tersebut ke Rumah Tahanan (Rutan) Tipikor Pakjo Palembang, Senin (12/1/2026).

Keempat tersangka yang dipindahkan yakni dua anggota DPRD OKU, Parwanto dan Robi Vitergo, serta dua pihak swasta, Ahmat Thoha dan Mendra SB yang diduga berperan sebagai pelaksana kegiatan. Pemindahan ini dilakukan menyusul rampungnya berkas perkara dan sebagai persiapan menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rakhmad Irawan, S.H., M.H., membenarkan langkah tersebut. Ia memastikan proses pemindahan berjalan aman, lancar, dan sesuai prosedur hukum.

“Benar, hari ini para tersangka telah dipindahkan ke Rutan Tipikor Pakjo Palembang untuk mempermudah pelaksanaan persidangan,” ujar Rakhmad, kepada wartawan.

Ia menambahkan, pemindahan ini merupakan tahapan wajib setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan. Selama proses berlangsung, para tersangka mendapat pengawalan ketat dari petugas internal KPK guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

Dalam perkara ini, Parwanto dan Robi Vitergo didakwa menerima hadiah atau janji terkait jabatan mereka sebagai penyelenggara negara. Keduanya dijerat dengan dakwaan alternatif Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara itu, Ahmat Thoha dan Mendra SB sebagai pihak swasta didakwa sebagai pemberi suap, dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 13 UU Tipikor.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga tuntas, termasuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Polda Sumsel dalam pengamanan persidangan.

Pemindahan para tersangka ke Rutan Tipikor Pakjo menjadi sinyal kuat bahwa perkara korupsi Pokir DPRD OKU segera diuji secara terbuka di meja hijau. Publik pun menanti jalannya persidangan yang diharapkan mampu membuka seluruh fakta dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (ANA)

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB