KPK Kirim Empat Tersangka Korupsi Pokir DPRD OKU ke Rutan Pakjo, Segera Diadili

- Redaksi

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat tersangka dugaan korupsi dana Pokir DPRD OKU resmi ditahan di Rutan Tipikor Pakjo oleh KPK, sebagai persiapan menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (12/1/2026). (Photo: Hermansyah)

Empat tersangka dugaan korupsi dana Pokir DPRD OKU resmi ditahan di Rutan Tipikor Pakjo oleh KPK, sebagai persiapan menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (12/1/2026). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Penanganan perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memindahkan empat tersangka kasus tersebut ke Rumah Tahanan (Rutan) Tipikor Pakjo Palembang, Senin (12/1/2026).

Keempat tersangka yang dipindahkan yakni dua anggota DPRD OKU, Parwanto dan Robi Vitergo, serta dua pihak swasta, Ahmat Thoha dan Mendra SB yang diduga berperan sebagai pelaksana kegiatan. Pemindahan ini dilakukan menyusul rampungnya berkas perkara dan sebagai persiapan menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rakhmad Irawan, S.H., M.H., membenarkan langkah tersebut. Ia memastikan proses pemindahan berjalan aman, lancar, dan sesuai prosedur hukum.

“Benar, hari ini para tersangka telah dipindahkan ke Rutan Tipikor Pakjo Palembang untuk mempermudah pelaksanaan persidangan,” ujar Rakhmad, kepada wartawan.

Ia menambahkan, pemindahan ini merupakan tahapan wajib setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan. Selama proses berlangsung, para tersangka mendapat pengawalan ketat dari petugas internal KPK guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

Dalam perkara ini, Parwanto dan Robi Vitergo didakwa menerima hadiah atau janji terkait jabatan mereka sebagai penyelenggara negara. Keduanya dijerat dengan dakwaan alternatif Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara itu, Ahmat Thoha dan Mendra SB sebagai pihak swasta didakwa sebagai pemberi suap, dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 13 UU Tipikor.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga tuntas, termasuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Polda Sumsel dalam pengamanan persidangan.

Pemindahan para tersangka ke Rutan Tipikor Pakjo menjadi sinyal kuat bahwa perkara korupsi Pokir DPRD OKU segera diuji secara terbuka di meja hijau. Publik pun menanti jalannya persidangan yang diharapkan mampu membuka seluruh fakta dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (ANA)

Berita Terkait

Kejati Sumsel Kembali Sita Aset PT KMM, Mesin Batching Plant Bernilai Besar Diamankan
Respons Kilat Polrestabes Palembang Tangani Kasus Pecah Kaca Mobil di Ilir Barat I
Polda Sumsel Tindak Tegas Penyelewengan BBM: Modus Tukar Pertalite dengan Minyak
Sidang Korupsi Dana KONI Lahat, Para Terdakwa Saling Bongkar Aliran Dana dan Pemotongan Cabor
Kasus Gratifikasi Pejabat Muratara Memasuki Babak Baru: Segera Naik Sidik
Polda Sumsel Bongkar Sindikat Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Disita
Sidang Pembunuhan Kristina: Terungkap Peran Suwanto dalam Penjualan Mobil Korban Setelah Pembunuhan
Sidang Perdana Korupsi Proyek Jalan Ratu Seriun Pagar Alam, Enam Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp532 Juta

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:41 WIB

Respons Kilat Polrestabes Palembang Tangani Kasus Pecah Kaca Mobil di Ilir Barat I

Kamis, 30 April 2026 - 20:01 WIB

Polda Sumsel Tindak Tegas Penyelewengan BBM: Modus Tukar Pertalite dengan Minyak

Kamis, 30 April 2026 - 19:36 WIB

Sidang Korupsi Dana KONI Lahat, Para Terdakwa Saling Bongkar Aliran Dana dan Pemotongan Cabor

Kamis, 30 April 2026 - 17:14 WIB

Kasus Gratifikasi Pejabat Muratara Memasuki Babak Baru: Segera Naik Sidik

Kamis, 30 April 2026 - 17:08 WIB

Polda Sumsel Bongkar Sindikat Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Disita

Berita Terbaru

Kota Palembang

Cekcok Lahan Parkir Berujung Sadis, Seorang Buruh Disiram Cuka Parah

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:45 WIB