KPK Kirim Empat Tersangka Korupsi Pokir DPRD OKU ke Rutan Pakjo, Segera Diadili

- Redaksi

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat tersangka dugaan korupsi dana Pokir DPRD OKU resmi ditahan di Rutan Tipikor Pakjo oleh KPK, sebagai persiapan menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (12/1/2026). (Photo: Hermansyah)

Empat tersangka dugaan korupsi dana Pokir DPRD OKU resmi ditahan di Rutan Tipikor Pakjo oleh KPK, sebagai persiapan menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (12/1/2026). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Penanganan perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memindahkan empat tersangka kasus tersebut ke Rumah Tahanan (Rutan) Tipikor Pakjo Palembang, Senin (12/1/2026).

Keempat tersangka yang dipindahkan yakni dua anggota DPRD OKU, Parwanto dan Robi Vitergo, serta dua pihak swasta, Ahmat Thoha dan Mendra SB yang diduga berperan sebagai pelaksana kegiatan. Pemindahan ini dilakukan menyusul rampungnya berkas perkara dan sebagai persiapan menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rakhmad Irawan, S.H., M.H., membenarkan langkah tersebut. Ia memastikan proses pemindahan berjalan aman, lancar, dan sesuai prosedur hukum.

“Benar, hari ini para tersangka telah dipindahkan ke Rutan Tipikor Pakjo Palembang untuk mempermudah pelaksanaan persidangan,” ujar Rakhmad, kepada wartawan.

Ia menambahkan, pemindahan ini merupakan tahapan wajib setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan. Selama proses berlangsung, para tersangka mendapat pengawalan ketat dari petugas internal KPK guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

Dalam perkara ini, Parwanto dan Robi Vitergo didakwa menerima hadiah atau janji terkait jabatan mereka sebagai penyelenggara negara. Keduanya dijerat dengan dakwaan alternatif Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara itu, Ahmat Thoha dan Mendra SB sebagai pihak swasta didakwa sebagai pemberi suap, dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 13 UU Tipikor.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga tuntas, termasuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Polda Sumsel dalam pengamanan persidangan.

Pemindahan para tersangka ke Rutan Tipikor Pakjo menjadi sinyal kuat bahwa perkara korupsi Pokir DPRD OKU segera diuji secara terbuka di meja hijau. Publik pun menanti jalannya persidangan yang diharapkan mampu membuka seluruh fakta dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru