Korupsi Uang Kas, Mantan Teller Supervisor BNI Palembang Dituntut 6,5 Tahun Penjara

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, menuntut terdakwa Weni Aryanti, dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang yang bertempat di gedung Teksil, pada Rabu (4/6/2025).

Terdakwa Weni Aryanti yang merupakan mantan Teller Supervisor Palembang Branch Office Bank BNI dituntut lantaran terlibat kasus dugaan korupsi menyalahgunakan uang Kas Kantor BNI Cabang Palembang.

Dalam Amar tuntutan, JPU Kejari Palembang M Syaran Jafizhan SH MH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Weni Aryanti telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan Penuntut Umum.

Sehingga Atas perbuatan Terdakwa diatur diatur dan diancam pidana dalam pasal  Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Weni Aryanti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta Subsider 6 bulan,“ tegas JPU saat bacakan tuntutan pidana di persidangan.

Baca Juga :  Kejati Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jaringan Internet PMD Muba

Salain dituntut pidana oleh JPU terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 5,2 miliar dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar makan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU, Weni Aryanti yang menjabat sebagai Pengganti Sementara (Pgs) Teller Supervisor BNI Palembang sejak Mei 2024, didakwa melanggar hukum dengan melakukan transaksi ilegal dalam sistem BNI ICONS.

Bermula terdakwa bertugas sebagai PGS (Pengganti Sementara) Teller Supervisor di BNI Kantor Cabang Utama Palembang terhitung sejak tanggal 1 Mei 2024 s/d 31 Mei 2024  selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar jam 08:00 WIB bertempat di BNI Kantor Cabang Utama Palembang, sebelum saksi Sheisha Nabila Devindra yang merupakan peserta magang di Kantor BNI Cabang Palembang yang ditugaskan sementara oleh saksi Muzakkir, (Branch Manager PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk) sebagai Teller pada Palembang Branch Office sejak tanggal 02 Mei 2024 melakukan tugas pick up service money, lalu terdakwa yang merupakan atasan saksi Sheisha Nabila Devindra meminta nomor user dan password aplikasi BNI Integrated dan Centralized Online System (BNI ICONS) teller milik saksi Sheisa Nabila Devindra namun saksi Sheisa Nabila Devindra menolaknya.

Baca Juga :  Kedapatan Edarkan Ekstasi, Yusnita Divonis 6 Tahun Penjara

Kemudian, ketika saksi Sheisa Nabila Devindra sedang melakukan tugas pengambilan uang nasabah di luar kantor lalu sekitar jam 11.00 WIB terdakwa kembali menghubungi saksi, Sheisa Nabila Devindra dan meminta nomor user dan password milik saksi Sheisa Nabila Devindra.

Karena didesak oleh terdakwa akhirnya saksi Sheisa Nabila Devindra merasa tertekan dan langsung memberitahukan kepada terdakwa bahwa nomor user dan password miliknya terdapat dibelakang buku berwarna oranye.

Kemudian terdakwa mencari buku yang dimaksud saksi Sheisa Nabila Devindra dan setelah mendapatkan nomor user dan password dari dalam buku tersebut.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Angkat Bicara Terkait Kasus Rektor Universitas Bina Darma

Kemudian pada tanggal 08 Mei 2024 dimulai sekira jam 13:34 WIB sampai dengan jam 20:13 WIB terdakwa melakukan setoran uang tanpa fisik uang sebanyak 18 transaksi dengan total seluruhnya sebesar Rp 5,2 miliar.

Dengan cara terdakwa membuka aplikasi BNI Integrated & Centralized Online System (BNI ICONS) di komputer yang ada di meja saksi Sheisa Nabila Devindra dan setelah berhasil membuka aplikasi ICONS lalu terdakwa memasukkan nomor user dan password milik saksi Sheisa Nabila Devindra kemudian terdakwa masuk ke menu setoran tunai lalu terdakwa memasukkan nomor rekening tujuan, nama penyetor, nominal uang yang disetor. (ANA)

    Komentar