Korupsi Pokir DPRD OKU Masuk Pengadilan, Sidang Perdana Ditunda

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Palembang saat sidang perdana dugaan korupsi dana pokir DPRD OKU ditunda, Rabu (14/1/2025). (Photo: Hermansyah)

Suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Palembang saat sidang perdana dugaan korupsi dana pokir DPRD OKU ditunda, Rabu (14/1/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Rencana pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten OKU belum juga dimulai. Sidang perdana yang sedianya menjadi pintu masuk proses hukum terhadap empat tersangka justru harus ditunda oleh Pengadilan Tipikor Palembang.

Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Parwanto, Robi Vitergo, Ahmat Thoha, dan Mendra SB. Mereka seharusnya menjalani sidang perdana pada Rabu (14/1/2026), namun agenda tersebut urung dilaksanakan.

Penundaan disampaikan perwakilan Majelis Hakim Tipikor PN Palembang di ruang sidang. Majelis menyebut masih memiliki agenda persidangan lain sehingga belum siap menggelar sidang pembacaan dakwaan.

“Sidang hari ini belum bisa dilaksanakan karena majelis hakim masih menjalankan agenda persidangan lain,” kata perwakilan majelis di hadapan Jaksa KPK dan para terdakwa.

Majelis kemudian menjadwalkan ulang sidang pada Kamis (15/1/2025) dengan agenda yang sama, yakni pembacaan surat dakwaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Meski ditunda, Jaksa Penuntut Umum KPK M. Takdir Suhan memastikan pihaknya tidak mempermasalahkan keputusan tersebut. Ia menegaskan jaksa telah siap sejak jadwal awal.

“Kami sebenarnya sudah siap hari ini, tapi karena ditunda, kami mengikuti saja jadwal dari majelis,” ujarnya.

Takdir juga memberi sinyal bahwa dakwaan yang akan dibacakan terhadap para terdakwa kali ini bukan dakwaan biasa. Menurutnya, konstruksi dakwaan tersebut berbeda dari perkara sebelumnya yang menjerat Nopriansyah dan kawan-kawan sebagai penerima.

“Substansi dakwaannya berbeda, termasuk poin-poin dan keterkaitannya dengan peran masing-masing terdakwa, khususnya Robi Vitergo dan Parwanto. Semua akan terbuka di persidangan,” tegasnya.

Di sisi lain, penasihat hukum Robi Vitergo, Sapriadi Syamsuddin, menyatakan kesiapan penuh tim pembela untuk menguji dakwaan jaksa secara fakta dan hukum.

Ia menilai perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT), sehingga unsur pasal yang dikenakan harus dibuktikan secara jelas.

“Kami akan menguji unsur mengatur dan bersepakat dalam Pasal 11 dan Pasal 12. Apakah klien kami memang memiliki peran aktif, atau hanya terseret karena posisi jabatan dan afiliasi politik,” tandas Sapriadi.

Dengan sidang yang kembali dijadwalkan, perhatian publik kini mengarah ke ruang sidang Tipikor Palembang, menanti seperti apa arah dakwaan baru KPK dalam kasus korupsi pokir DPRD OKU. (ANA)

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB