Korupsi Pengadaan Batik, Mantan Ketua PPDI Dituntut 3,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 23 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa penuntut umum Kejari Palembang, menuntut terdakwa atas nama Joko Nuroini selaku sub kontraktor dan Prio Prasetyo yang merupakan oknum ASN Dinas PMD selaku PPK masing – masing 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan untuk terdakwa Agus Sumantri Ketua PPDI Sumsel periode 2020-2025 dituntut 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ketiga terdakwa dituntut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan batik perangkat desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021 didakwa telah merugikan negara Rp 871,3 juta.

Dihadapan Majelis Hakim Efiyanto SH MH, dalam tuntuntutan pidana JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan

tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap ketiga terdakwa yaitu terdakwa Joko Nuroini dan Prio Prasetyo masing – masing 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan,“ jelas JPU.

“Kemudian menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agus Sumantri dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara  serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan pidana di persidangan yang digelar PN Tipikor Palembang, Selasa (22/10/2024).

Selain menuntut pidana penjara, JPU juga menuntut pidana tambahan Uang Penganti (UP)  sebesar Rp 151.447.920.00, jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terungkap Bahwa terdakwa Agus Sumantri selaku Ketua PPID Provinsi Sumsel periode 2020-2025, bersama-sama dengan Joko Nuroini, Priyo Prasetyo dilakukan penuntutan terpisah dan saksi Letty Priyanti Direktur CV Arlet serta saksi H Wilson Plt Kepala Dinas PMD Sumsel, telah melakukan secara bersama-sama ataupun secara sendiri-sendiri telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan untuk memperkaya diri sendiri.

Sehingga atas perbuatan para terdakwa negara mengalami kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp 871.356.000. (ANA)

Berita Terkait

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung
Saksi Ungkap 8 Kali Antar Uang ke Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Nominal hingga Rp1 Miliar
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Kamis, 24 September 2026 - 17:10 WIB

Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Berita Terbaru