Korupsi Pengadaan Batik, Mantan Ketua PPDI Dituntut 3,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 23 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa penuntut umum Kejari Palembang, menuntut terdakwa atas nama Joko Nuroini selaku sub kontraktor dan Prio Prasetyo yang merupakan oknum ASN Dinas PMD selaku PPK masing – masing 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan untuk terdakwa Agus Sumantri Ketua PPDI Sumsel periode 2020-2025 dituntut 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ketiga terdakwa dituntut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan batik perangkat desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021 didakwa telah merugikan negara Rp 871,3 juta.

Dihadapan Majelis Hakim Efiyanto SH MH, dalam tuntuntutan pidana JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan

tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap ketiga terdakwa yaitu terdakwa Joko Nuroini dan Prio Prasetyo masing – masing 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan,“ jelas JPU.

“Kemudian menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agus Sumantri dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara  serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan pidana di persidangan yang digelar PN Tipikor Palembang, Selasa (22/10/2024).

Selain menuntut pidana penjara, JPU juga menuntut pidana tambahan Uang Penganti (UP)  sebesar Rp 151.447.920.00, jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terungkap Bahwa terdakwa Agus Sumantri selaku Ketua PPID Provinsi Sumsel periode 2020-2025, bersama-sama dengan Joko Nuroini, Priyo Prasetyo dilakukan penuntutan terpisah dan saksi Letty Priyanti Direktur CV Arlet serta saksi H Wilson Plt Kepala Dinas PMD Sumsel, telah melakukan secara bersama-sama ataupun secara sendiri-sendiri telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan untuk memperkaya diri sendiri.

Sehingga atas perbuatan para terdakwa negara mengalami kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp 871.356.000. (ANA)

Berita Terkait

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor
Komplotan Begal Sadis di Palembang Digulung, Dua Pelaku Diciduk dan Empat Lainnya Masih Diburu
Gegara Uang Tak Diberi, Pria di Palembang Aniaya Ibu Kandung Pakai Batu
Tim Tabur Kejati Sumsel Ringkus Buronan Kasus Asusila di Sekayu
Mantan Kadishub Muba Jadi Saksi, Sebut Terdakwa Gunakan Dana TPP dan Perjalanan Dinas

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 17:01 WIB

Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan

Senin, 25 Mei 2026 - 13:42 WIB

Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta

Senin, 25 Mei 2026 - 13:27 WIB

Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Senin, 25 Mei 2026 - 13:13 WIB

Komplotan Begal Sadis di Palembang Digulung, Dua Pelaku Diciduk dan Empat Lainnya Masih Diburu

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:34 WIB

Gegara Uang Tak Diberi, Pria di Palembang Aniaya Ibu Kandung Pakai Batu

Berita Terbaru

fhoto : edusksi b2sa goes to schol oleh dkpp lota pagar alam

Pagar Alam

Pagar Alam Lawan Stunting Lewat Edukasi Gizi 

Senin, 25 Mei 2026 - 17:40 WIB

Foto kapolrestabes Palembang dan Manajemen Rokok HS

Kota Palembang

Konser HS di Palembang Pecah, Polisi Sebut Paling Aman dan Tertib

Senin, 25 Mei 2026 - 17:08 WIB