Terdakwa Kasus Penganiayaan Maut Minta Keringanan Hukuman

Hukum9 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa Halim Heriyanto melaui kuasa hukumnya Desmon Simanjuntak SH didampingi Jhontan Nober Tampu Bolon SH, membacakan nota pembelaanya yang disampaikan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (22/10/2024).

Diketahui, lima terdakwa yang terlibat kasus pembunuhan hingga mengakibatkan kematian di antaranya yaitu Halim Heriyanto, terdakwa Untung, terdakwa Suryanto, terdakwa Erwin Darkolo dan terdakwa Yoga Harry Kesatria.

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim yang diketahui Exodus Oloan Hutabarat SH MH Serta  jaksa penuntut umum (JPU) kejari Palembang Satrio SH ,terdakwa Halim Heriyanto melaui kuasa hukumnya Desmon Simanjuntak SH menyampaikan nota pembelaannya.

Dalam nota pembelaan, Desmon menjelaskan, pertama pihaknya sepakat dengan Pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang.

“Akan tetapi kami tidak sepakat dengan lamanya tuntutan  hukuman kurungan dari JPU, maka dalam pledoi, kami memohon kepada majelis hakim, demi keadilan! kami memohon untuk putusan seringan – ringannya dan seadil – adilnya,” ucap Desmon saat dipersidangan.

Selain itu Desmon juga menyampaikan dalam nota pembelaanya, bahwa terdakwa halim  bersikap kooperatif, mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya kembali serta halim juga sebagai tulang punggung keluarga.

“Fakta terungkap di persidangan agenda keterangan saksi istri dari ahli waris korban, telah memaaafkan dan telah terjadi perdamaian, dengan bukti tertulis surat perdamaian,” ucapnya.

Lanjut Desmon dari fakta fakta dan bukti ini yang tertuang didalam nota pembelaan ini, kami memohon kepada majelis hakim untuk dijadikan bahan pertimbangan dan memohon untuk putusan seringan – ringannya dan seadil – adilnya.

“Harapan kami tim penasihat hukum klien kami Halim, agar majelis hakim melihat bukan dari sudut pandang hukum formil saja atau secara yuridis saja. Majelis hakim melihat dari sudut pandang fisiologis dan psikologis,” timpalnya.

Sehingga ke depan tidak menjadi legacy, siapa pun berbuat melakukan pencurian di satu tempat apalagi tempat ibadah, terbangun asumsi mereka dilindungi hukum! Klien kami telah melakukan perbuatan, hanya mohon hukuman seringan – ringannya.

Diketahui dalam perkara ini lima terdakwa terjerat kasus Penganiayaan berujung kematian. Terhadap korban Andi Irawan, usai ditangkap basah mencuri kotak amal Masjid Baitul Muwafaqqah di Kebun Bunga, Sukarame.

Lalu JPU menuntut para terdakwa dengan  Pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

JPU juga dalam tuntutan, Menuntut kelima  terdakwa yaitu terdakwa Halim Heriyanto, terdakwa Untung, terdakwa Suryanto, terdakwa Erwin Darkolo dan terdakwa Yoga Harry Kesatria, dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan  6 bulan. (ANA)

    Komentar