Korupsi Kegiatan Aplikasi SANTAN, Eks Kepala Dinas PMD Muba Divonis 6 Tahun Penjara

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti korupsi pada Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Aplikasi Pengelolaan Tanah Desa (SANTAN) pada Dinas PMD Muba anggaran tahun 2021, empat terdakwa salah satunya Richard Cahyadi eks kadis PMD Muba divonis  6 tahun penjara.

Sedangkan untuk tiga terdakwa yakni Muhzen Alhifzi divonis 4,6 tahun penjara dan terdakwa Riduan divonis 3 tahun penjara kemudian terdakwa Muhammad Arief 3 tahun penjara.

putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (28/4/2025).

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Cahyadi dengan pidana penjara  selama 6 tahun serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas hakim ketua saat bacakan Amar putusan dalam persidangan.

Baca Juga :  Garda Prabowo Desak Kapolda Ambil Alih Kasus Pemotongan Dana BLT Teluk Kecapi

Lanjut hakim lagi, selain divonis pidana penjara terdakwa Richard Cahyadi dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 6,8 miliar jika tidak sanggup bayar maka diganti dengan pidana selama 2,6 tahun penjara.

Masih kata hakim, mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhzen Alhifzi dengan pidana penjara selama  4,6 tahun serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.

Selain dijatuhkan hukuman  terdakwa Muhzen juga dijatuhi pidana berupa uang penganti sebesar Rp 1,7 miliar  apabila tidak sanggup bayar akan diganti dengan pidana selama 2 tahun penjara.

kemudian untuk kedua terdakwa Riduan ddan terdakwa Muhammad Arief divonis masing-masing 3 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim para terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing maupun jaksa penuntut umum (JPU) Terhadap putusan dari majelis hakim menyatakan pikir-pikir.

Diketahui dalam sidang sebelumnya empat terdakwa dituntut JPU Kejari Muba dengan tuntutan yang berbeda, untuk terdakwa Richard Cahyadi dituntut JPU dengan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan.

Baca Juga :  Advokat hingga Aktivis Perempuan Kecam Suami Halangi Anak Bertemu Ibunya di Palembang

Selain itu dituntut pidana JPU juga membebankan terdakwa Richard Cahyadi  pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 6,8 miliar  dan asetnya dirampas untuk negara.

kemudian untuk terdakwa Muhammad Arief dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan terdakwa Riduan dituntut JPU dengan pidana 4 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Kemudian terdakwa terdakwa Muhzen Alhifzi dituntut dengan pidana 6 tahun denda Rp300 juta. Untuk terdakwa Muhzen Alhifzi dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,7 miliar.

Dalam dakwaan, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba mendakwa para terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum.

Baca Juga :  Delapan Tahanan Polres Lahat Kabur Bobol Dinding Sel, Satu Pelarian Berhasil Ditangkap

Mengarahkan atau mengkondisikan CV. Mujio Punakawan sebagai pelaksana kegiatan pengadaan Aplikasi Pengelolaan Tanah Desa (SANTAN) tanpa melalui perencanaan musyawarah di tingkat desa dan menaikkan harga (markup) pada 84 desa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021 dan 56 desa tahun 2022 yang bersumber dari dana ADD.

Sementara untuk terdakwa Richard Cahyadi didakwa dengan dakwaan Kumulatif dengan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bahwa terdakwa Richard Cahyadi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Januari 2019 sampai dengan Agustus 2024, telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp. 6.873.151.000 dan 2.500 dolar.

Dalam dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (ANA)

    Komentar