Advokat hingga Aktivis Perempuan Kecam Suami Halangi Anak Bertemu Ibunya di Palembang

- Redaksi

Minggu, 27 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr Cornie Parnia Putri SH MH. (Photo: Istimewa)

Dr Cornie Parnia Putri SH MH. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Praktisi hukum sekaligus Advokat senior hingga aktivis perempuan di Kota Palembang, mengecam keras adanya tindakan suami yang menghalangi kedua anak yang masih bawah umur untuk bertemu dengan ibunya, Minggu 27 April 2025.

Aktivis perempuan di Kota Palembang, Dr Conie Pania Putri, menilai bahwa perbuatan menghalangi ibu untuk bertemu kedua putrinya yang masih balita adalah perbuatan melanggar hukum.

Apabila benar dengan adanya peristiwa demikian, maka dirinya mengecam keras tindakan tersebut, mengingat saat ini masih dalam momen Hari Kartini.

Dijelaskan, peristiwa KDRT antara orangtua yang sedang bertikai diberlakukan undang-undang dalam rumah tangga dan silahkan diproses hukum yang berlaku itu, nantinya pihak kepolisian yang akan membuktikan.

“Namun, disini yang kita soroti anak itu belum 12 tahun, Pasal 105 huruf a kompilasi hukum Islam menyebutkan Pemeliharaan anak yang belum Mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Kecuali ibunya itu dalam kondisi Sakit Jiwa, narkoba atau hal lain yang tidak memungkinkan sehingga diberikan pengadilan hak asuhnya kepada orang lain,” ungkap Connie.

Dijelaskan Dosen FH UMP ini, Pasal 330 KUHP, Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang- undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kemudian, bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

“Saya selaku aktivis perempuan sangat mengecam keras tindakan itu dan akan ikut berjuang membantu ke WC, KPAID,  Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, baik provinsi maupun kota serta DPRD Sumsel khususnya di Komisi 5,” jelasnya.

Menurutnya dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan unit PPA, baik Polda Sumsel maupun Polrestabes Palembang karena anak itu masih ASI.

“Bayangkan momentum Hari Kartini, perjuangan Kartini dalam pemberdayaan perempuan, ternyata masih ada perempuan yang tertindas. Jadi para perempuan di Sumsel harus berjuang karena ini momentum. Jelas kita mengecam dan mengawal seorang ibu untuk bertemu dengan anaknya.” ujarnya.

“Saya sarankan laporkan ke KPAID Sumsel, Lembaga perlindungan anak di Sumsel serta dinas Perlindungan anak minta dimediasi,” ucapnya.

lanjut Dr Cornie, perbuatan semacam itu, secara hukum itu dilarang karena anak diatur sesuai undang-undang perlindungan anak.

Artinya itu melanggar hukum, jika orang tua terbukti (menghalangi orangtua bertemu anak) secara hukum itu melanggar hak-hak anak yang diatur dalam undang-undang perlindungan anak.

“Kita sangat sayangkan jika itu terjadi jadi maka itu demikian melanggar hak anak secara hukum. Saya mengecam keras tindakan hal seperti itu dan KDRT.” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri
Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi
Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan
Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 
Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi
Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum
Hermison Hadir di Sidang Chromebook, SIRA-PST Pertanyakan Ketidakhadirannya di Perkara Air Lemutu

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi

Berita Terbaru

Kota Palembang

Terbukti Abai terhadap Karhutla, Izin Usaha Terancam Dicabut

Minggu, 4 Okt 2026 - 18:53 WIB