Disdik Sumsel Imbau Pelaksanaan Perpisahan Sekolah Digelar Sederhana

- Redaksi

Senin, 28 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu SMA Negeri di Palembang, Sumatera Selatan. Foto: Tia

Salah satu SMA Negeri di Palembang, Sumatera Selatan. Foto: Tia

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan mengimbau agar pelaksanaan kegiatan perpisahan di sekolah tingkat SMA/SMK cukup digelar secara sederhana.

“Kegiatan wisuda/perpisahan pada SMA dan SMK sebenarnya bukan sebagai kegiatan yang bersifat wajib. Jadi diimbau untuk dilaksanakan secara sederhana dan khidmat dengan memaksimalkan fasilitas sekolah,” ujar Plt Kadisdik Sumsel Zulkarnain, Senin (28/4/2025).

Dalam hal ini, pihak Disdik Sumsel telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor: 420/6974/SMA.2/Disdik. SS/2025 tentang kegiatan wisuda/perpisahan murid pada SMA dan SMK di Provinsi Sumatera Selatan.

SE tersebut dibuat guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2023, Tanggal 23 Juni 2023, tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah, bahwa dengan adanya fenomena dan budaya kegiatan wisuda/perpisahan murid Kelas XII yang sudah lulus pada SMA dan SMK di Provinsi Sumatera Selatan.

Ia menjelaskan jika isi SE tersebut untuk mengingatkan kegiatan di sekolah agar melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali murid sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“Pihak sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun dan tidak boleh terlibat dalam pengelolaan dana komite sekolah,” jelasnya.

Kemudian, kepanitiaan dalam pelaksanaan kegiatan perpisahan/pelepasan murid tidak boleh melibatkan pihak sekolah, baik kepala sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan, guna menghindari potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat membebani pihak tertentu secara finansial.

“Apabila dalam proses persiapan pelaksanaan kegiatan perpisahan/pelepasan murid berpotensi menimbulkan gejolak dan permasalahan, maka kepala sekolah wajib menyesuaikan ataupun membatalkan kegiatan tersebut,” tegas dia. (Tia)

Berita Terkait

Kejari Palembang: Penyidikan Korupsi Lampu Jalan dan Solar Cell Terus Dikebut. 
Ahli Dewan Pers: Sengketa Jurnalistik Harus Diselesaikan di Dewan Pers, Sidang Gugatan 25 Media Ditunda Lagi
Diserang Pria Bersenjata Tajam Saat Jemput Teman, Pemuda di Palembang Alami Luka Robek di Kepala
Diduga Jadi Korban Perundungan di Sekolah, Bocah 6 Tahun Alami Iritasi Mata, Orang Tua Tempuh Jalur Hukum
Kejari Palembang Periksa 69 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Lampu Jalan, Delapan Anggota DPRD Sudah Dimintai Keterangan
GRANSI dan Forum LSM Bersatu Desak Kejari Palembang Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Kebakaran Hanguskan Counter HP dan Warung Seblak di Plaju, Tiga Bedeng Ikut Terdampak
Inflasi Sumsel Melandai, Sinergi TPID dan BI Berhasil Jaga Stabilitas Harga Pangan

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:54 WIB

Kejari Palembang: Penyidikan Korupsi Lampu Jalan dan Solar Cell Terus Dikebut. 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Ahli Dewan Pers: Sengketa Jurnalistik Harus Diselesaikan di Dewan Pers, Sidang Gugatan 25 Media Ditunda Lagi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Diserang Pria Bersenjata Tajam Saat Jemput Teman, Pemuda di Palembang Alami Luka Robek di Kepala

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:31 WIB

Diduga Jadi Korban Perundungan di Sekolah, Bocah 6 Tahun Alami Iritasi Mata, Orang Tua Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Kejari Palembang Periksa 69 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Lampu Jalan, Delapan Anggota DPRD Sudah Dimintai Keterangan

Berita Terbaru