SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat Kasus dugaan korupsi pada kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan internet PMD Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, Tiga terdakwa Muhammad Arief, Riduan dan Harbal Fijar, divonis berbeda oleh majelis hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeei Tipikor Palembang, Kamis (16/1/2025).
Dalam amar putusan Majelis Hakim, Efiyanto SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Muhammad Arief oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Selain di hukum pidana penjara terdakwa Muhammad Arief dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sejumlah Rp14,9 miliar apabila tidak mengembalikan maka diganti dengan hukuman selama 3 tahun,“ tegas hakim ketua saat di persidangan.
Lanjut hakim ketua lagi, mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Riduan dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan dan hukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sejumlah Rp1,6 miliar.
Dilanjutkan hakim ketua lagi, mengadili dan menjatuhkan pidana Harbal Fijar dengan pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan.
“Untuk terdakwa Harbal Fijar tidak dikenakan uang pengganti karena sudah mengembalikan sejumlah Rp126 juta.”Jelas hakim ketua saat membacakan amar putusan di persidangan.
Setelah mendengarkan putusan dari Majelis hakim tersebut, terdakwa Muhammad Arief dan Riduan melalui masing-masing penasehat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Sementara terdakwa Harbal Fijar menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Seperti diketahui dalam sidang sebelum ketiga terdakwa dituntut oleh Jaksa penuntut umum dengan hukuman yang berbeda pula.
Untuk terdakwa Muhammad Arief selaku Direktur PT Info Media Solusi Net, dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp500 juta subsider 1 tahun dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sejumlah Rp15 miliar apabila tidak mengembalikan maka diganti dengan hukum 4 tahun 6 bulan.
Kemudian untuk Terdakwa Riduan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda denda sebesar Rp300 juta subsider 10 bulan dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sejumlah Rp1,6 miliar apabila tidak mengembalikan diganti dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan.
Sementara itu untuk Terdakwa Harbal Fijar dituntut JPU dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Terdakwa tidak dikenakan uang pengganti karena sudah mengembalikan sejumlah Rp126 juta. (ANA)
Komentar