Korupsi Jaringan Internet, Mantan Direktur PT Info Media Solusi Net Divonis 7 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 16 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga terdakwa berdiri tegak dihadapan majelis hakim Efiyanto untuk mendengarkan pembacaan putusan. (Photo: Hermansyah)

Ketiga terdakwa berdiri tegak dihadapan majelis hakim Efiyanto untuk mendengarkan pembacaan putusan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat Kasus dugaan korupsi pada kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan internet  PMD Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, Tiga terdakwa Muhammad Arief, Riduan dan Harbal Fijar, divonis berbeda oleh majelis hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeei Tipikor Palembang, Kamis (16/1/2025).

Dalam amar putusan Majelis Hakim, Efiyanto SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Muhammad Arief oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Selain di hukum pidana penjara terdakwa Muhammad Arief dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sejumlah Rp14,9 miliar apabila tidak mengembalikan maka diganti dengan hukuman selama 3 tahun,“ tegas hakim ketua saat di persidangan.

Lanjut hakim ketua lagi, mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Riduan dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan dan hukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sejumlah Rp1,6 miliar.

Dilanjutkan hakim ketua lagi, mengadili dan menjatuhkan pidana Harbal Fijar dengan pidana penjara selama 1 tahun serta denda  Rp50 juta subsider 2 bulan.

“Untuk terdakwa Harbal Fijar  tidak dikenakan uang pengganti karena sudah mengembalikan sejumlah Rp126 juta.”Jelas hakim ketua saat membacakan amar putusan di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan dari Majelis hakim tersebut, terdakwa Muhammad Arief dan Riduan melalui masing-masing penasehat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Sementara terdakwa Harbal Fijar menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Seperti diketahui dalam sidang sebelum ketiga terdakwa dituntut oleh Jaksa penuntut umum dengan hukuman yang berbeda pula.

Untuk terdakwa Muhammad Arief  selaku Direktur PT Info Media Solusi Net, dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp500 juta subsider 1 tahun dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sejumlah Rp15 miliar apabila tidak mengembalikan maka diganti dengan hukum 4 tahun 6 bulan.

Kemudian untuk Terdakwa Riduan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda denda sebesar Rp300 juta subsider 10 bulan dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sejumlah Rp1,6 miliar apabila tidak mengembalikan diganti dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan.

Sementara itu untuk Terdakwa Harbal Fijar dituntut JPU dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Terdakwa tidak dikenakan uang pengganti karena sudah mengembalikan sejumlah Rp126 juta. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
PN Palembang Kabulkan Praperadilan Albert John Lorenz, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
KPK Kembali Limpahkan Dakwaan 5 Tersangka Kasus Smartboard-Chromebook Muara Enim ke PN Tipikor
Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:24 WIB

KPK Kembali Limpahkan Dakwaan 5 Tersangka Kasus Smartboard-Chromebook Muara Enim ke PN Tipikor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Berita Terbaru

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana saat memimpin press release di Polda Sumsel.

Kota Palembang

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:35 WIB

Kota Palembang

Taekwondo NG Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026, Borong 23 Emas

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:03 WIB