SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua orang pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan (Sumsel) ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang yang ditetapkan tersangka adalah SR, selaku Sekretaris Umum KONI Sumsel, dan AT, yang menjabat sebagai Ketua Harian.
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), tentang pencairan dana deposito dan uang hibah daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov), serta pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD 2021.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
“Penetapan dua orang tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus KONI Sumsel tentang pencairan dana deposito dan uang hibah daerah Pemprov Sumsel serta pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (24/8/2023).
Vanny menjelaskan, sesuai dengan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan (Kajati) Sumsel, bahwa Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti dan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Tim penyidik menetapkan dua orang tersangka dengan inisial sebagai berikut, SR selaku Sekretaris Umum KONI Sumsel. Kemudian yang kedua AT selaku Ketua Harian KONI Sumsel (periode Januari 2020-2022),” jelasnya.
Menurut Vanny, sebelumnya para tersangka sudah pernah diperiksa sebagai saksi. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan telah cukup bukti terlibat dalam perkara dimaksud.
“Sehingga hari ini, tim penyidik meningkatkan statusnya yang semula dari saksi menjadi tersangka. Selanjutnya atas dua orang tersangka tersebut, telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang,” kata Vanny.
Adapun potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut untuk sementara ditaksir sebesar Rp5 miliar. “Dalam penyidikan perkara ini penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi sebanyak 65 orang,” ujarnya.
Vanny menjelaskan, untuk perbuatan para tersangka melanggar Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ANA)
Komentar