Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Madya Mulia Dituntut 1,9 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 15 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Mantan Kepala Desa Madya Mulia, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), Hermanto, dituntut hukuman 1,9 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa dinilai terbukti melakukan penyimpangan dengan melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2012 untuk memperkaya diri sendiri sebesar Rp74.139.830.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba di Pengadilan Tipikor Palembang, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kita bacakan tuntutan kepada terdakwa dengan hukuman 1,9 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan, ” kata Kepala Kejari Muba, Marcos MM Simare-Mare, melalui Kasi Pidsus, Arie Apriansyah, Rabu (15/12/2021).

Selain itu, JPU meminta terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.74.139.830. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Kalau tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka di pidana penjara selama 11 bulan,” tegas Arie.

Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Hal yang meringankan, terdakawa sopan dalam persidangan dan mempunyai tanggungjawab bagi keluarganya,” terang Arie. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai langsung di Masjid Taqwa Palembang, Selasa (26/5/2026). Foto: (Tia)

Kota Palembang

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:44 WIB