Kontroversi, Juarsah Izin Keluar Tahanan Tanpa Pengawalan

- Redaksi

Jumat, 11 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gerakan Masyarakat Anti Korupsi melakukan aksi unjuk di Kanwil Kemenkumham Sumsel di Jalan Jenderal Sudirman Palembang Jumat (11/3/2022).

Aksi ini untuk menyuarakan mengenai tentang kebijakan Rutan Kelas I Palembang yang telah mengeluarkan mantan Wakil Bupati Muara Enim, Juarsah, tanpa pengawalan dari tahanan menghadiri resepsi pernikahan anaknya di gedung Golden Sriwijaya Jakabaring pada 6 Maret 2022.

Ketua Umum Gerakan Masyarakat Anti Korupsi, Rohadi mengungkapkan, ada diskriminatif terhadap warga binaan yang dilakukan Rutan Kelas I Pakjo Palembang, yang telah mengeluarkan tahanan kasus korupsi mantan Wakil Bupati Muara Enim Juarsah tanpa pengawalan dari pihak Rutan.

“Maka dari itu, kami menuntut Kakanwil Kemenkumham Sumsel untuk mengevaluasi kinerja Kepala Rutan Kelas I Palembang terkait adanya tahanan kasus korupsi mantan Wakil Bupati Muara Enim melenggang bebas keluar dari tahanan menghadiri resepsi pernikahan anaknya,” tegas Rohadi.

Menurut Rohadi, pihaknya telah mendapatkan penjelasan dari Kanwil Kemenkumham Sumsel mengenai tentang kebijakan Rutan Kelas I Palembang yang telah mengeluarkan Juarsah dari tahanan.

“Apa yang telah disampaikan Kanwil Kemenkumham Sumsel sudah cukup jelas dan kami pahami. Namun akan kami kaji lagi apakah betul sudah sesuai prosedur terkait perizinan keluarnya tahanan atau sebaliknya. Setelah kami kaji dan ditemukan unsur kesalahan, tentunya kami akan menggelar aksi yang lebih besar lagi,” ungkapnya.

Kabag Umum Kanwil Kemenkumham Sumsel, Herman Sawiran, mengucapkan rasa terimakasih atas koreksi dari masyarakat terhadap kinerja Kemenkumham Sumsel, khususnya untuk Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

“Apa yang telah disuarakan oleh Gerakan Masyarakat Anti Korupsi merupakan koreksi buat kami Kemenkumham Sumsel dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur sipil negara,” ujarnya.

Terkait perizinan keluarnya Juarsah dari tahanan Rutan Kelas I Pakjo Palembang, Herman menegaskan pihak Rutan menjalankannya berdasarkan aturan aturan yang ada dan surat – surat yang ada pengeluaran Juarsah dari tahanan sudah sesuai prosedur yang ada.

“Kami tidak mengeluarkan tahanan maupun narapidana yang tidak mempunyai dasar dan aturan yang ada. Jadi pengeluaran tahanan oleh Rutan Pakjo sudah benar dan sudah sesuai dengan prosedur,” katanya.

Herman menerangkan, pengajuan pengeluaran tahanan mantan Wakil Bupati Muara Enim telah diajukan pihak keluarga melalui kuasa hukumnya langsung ke Mahkamah Agung. Dari situ Mahkamah Agung mengeluarkan penetapan sesuai yang diajukan pihak keluarga yang langsung dilimpahkan ke JPU KPK.

“Jadi berdasarkan surat yang diajukan pihak KPK lah yang mengizinkan keluarnya Juarsah dari tahanan pengawalan juga dilakukan oleh KPK. Jadi Rutan Kelas I Palembang tidak terlibat langsung dalam pengawalan karena status tahanan masih titipan,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Berita Terbaru