SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Advokat Lisa Merida SH MH selaku tim kuasa hukum Kemas H. Alim, didampingi beberapa ulama kota Palembang, mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 A Pakjo Palembang, Selasa (11/3/2025).
Kedatangan mereka ke rumah tahanan (Rutan) Pakjo klas 1 A Palembang, untuk mengajukan Pembantaran H.Alim yang saat ini menjalani masa tahanan.
Dikatakan Lisa, terkait penahanan kliennya oleh pihak Kejari Muba, disaat dia masih terbaring sakit dan dijemput di Rumah Sakit (RS), serta melihat usianya yang tidak muda lagi, menurutnya sangat tidak manusiawi.
“Pak Haji itu saat ini masih terbaring lemas. Bahkan tadi saat kami melihat, selang infus saja masih menempel, kasian kami melihatnya, apa yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan terhadap salah satu tokoh masyarakat dikota Palembang, menurut kami ini sangat tidak manusiawi, apa yang dikhawatirkan oleh pihak Kejaksaan terhadap klien kami,“ ucapnya, saat ditemukan di Rutan Pakjo Palembang, Selasa (11/3/2025).
Lisa kembali menjelaskan, untuk kliennya ini kondisinya memang sakit bukan pura-pura sakit ditambah usianya yang tidak muda sekitar 86 tahun lebih. Bahkan dalam sehari saja dia setidaknya membutuhkan sebanyak 26 tabung oksigen.
“Kondisi beliau di Rutan saat ini masih sakit, bahkan Pak Haji membutuhkan oksigen antara 25 tabung sampai 26 tabung dalam sehari, sementara di rutan hanya disiapkan 2 tabung per hari dan perawat harus stand by 24 jam,“ jelasnya.
Masih kata Lisa, kami lihat dan menilai bahwa penahanan terhadap Haji Alim ini seperti dipaksakan, padahal klien kami tidak ada indikasi akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, kondisi beliau memang sedang sakit.
“Beliau dirawat bahkan sudah dari 6 bulan yang lalu, bolak balik masuk Rumah Sakit, pak Haji itu sudah lama menderita sakit dari tahun 2020, penyakit radang paru-paru, jantung, darah tinggi, kolesterol tinggi, sesak nafas, asma, tapi yang parah setelah covid kondisi beliau drop,” jelasnya.
Terkait perkara yang dituduhkan bahwa klien kami dijerat dengan tuduhan pemalsuan dokumen, pertanyaan dokumen yang mana? , tidak ada dokumen palsu, klien kami hanya menanam katena memiliki izin dan saat ini tanah tersebut, sudah diratakan dengan tanah.
“Beliau belum ada menerima ganti rugi sepeserpun, dimana kerugian negaranya? secara formil berarti kepemilikan yang belum jelas, bukan kerugian negara, tidak terima ganti rugi seperak pun dituduhkan undang-undang korupsi? Menurut kami tidak tepat dan kami anggap prematur dan penahanan seperti dipaksakan,” tegasnya.
Tindakan Jaksa ini tentu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) tentu kami akan mengajukan upaya hukum.
“Ada upaya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Jaksa, saat melakukan upaya paksa penahanan klien kami yang sedang sakit, tentu ini akan ada upaya hukum tidak mungkin didiamkan,” tutur Lisa.
Sementara itu, KH.Agog Syarifudin selaku perwakilan ulama yang turut hadir untuk melihat dan memastikan kesehatan Haji Alim mengatakan, tentu kami sangat keberatan dengan tindakan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan, melakukan penahanan terhadap Bapaknya Ulama (H.Alim) sangat tidak manusiawi.
“Selain doa yang kami tujukan kepada beliau, kami juga merasa prihatin dengan kondisi beliau, InsyaAllah Ulama Sumsel akan bergerak mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, semacam unjuk rasa, untuk menunjukan begini keadaan Ulama, Kiai yang ada dikota Palembang, terkait berapa jumlahnya Allah yang menentukan,” tuturnya. (ANA)
Komentar