Dugaan Korupsi Tambang Batubara di Lahat, Tiga Petinggi PT ABS Dituntut 15 Tahun Penjara

Hukum158 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang dan izin pertambangan batubara PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 488 miliar.

Untuk tiga terdakwa petinggi PT ABS, yaitu Endre Saifoel, Gusnadi, dan Budiman masing-masing dijatuhi tuntutan 15 tahun penjara, sedangkan untuk terdakwa mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015, yakni Saifullah Apriyanto dan Lepy Desmianti dituntut JPU masing-masing 5 tahun penjara, dan untuk terdakwa Misri dituntut 5, tahun 6 bulan  penjara.

Tuntutan pidana dibacakan oleh JPU secara bergantian dihadapkan Majelis Fauzi Isra SH MH, pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Senin (10/3/2025).

Baca Juga :  Usai Jadi Tersangka, Haji Alim Resmi Ditahan

Dalam tuntutan pidana JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa, yaitu Endre Saifoel, Gusnadi, dan Budiman masing-masing dengan pidana penjara selama 15 tahun serta

denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, serta diwajibkan untuk ketiga terdakwa  membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 164 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka hukuman mereka akan ditambah dengan 7,6 tahun penjara,” tegas JPU saat bacakan tuntutan pidana di persidangan.

Baca Juga :  Kejati Laksanakan Tahap ll Penyerahan BB Dugaan Korupsi Batanghari Sembilan

Lanjut JPU, untuk terdakwa Saifullah Apriyanto dan Lepy Desmianti masing-masing dituntut 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta  UP Rp 90 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan 2,2 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Misri dituntut pidana penjara  selama 5, tahun 6 bulan serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, selain itu  dibebankan membayar UP sebesar Rp 320 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan 3 tahun penjara. “Jelas JPU lagi saat di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU para terdakwa kaget mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, maka terhadap tuntutan tersebut para terdakwa melalui tim kuasa hukumnya masing-masing akan mempersiapkan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Baca Juga :  EK Bantah Terima Uang Suap Masuk ASN: Saya hanya Mengenalkan

Dalam dakwaannya JPU bahwa dari hasil penjualan batu bara yang diambil dari lahan PT.Bukit Asam (PT.BA)  modusnya adalah 50 persen masuk ke perusahaan PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) sedangkan 50 persennya dibagi tiga dengan metode untuk terdakwa Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman dimana pembagiannya berdasarkan besaran kepemilikan saham, yidak hanya itu untuk terdakwa Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman juga menerima gaji dari PT.Andalas Bara Sejahtera. (ANA)

    Komentar