Dugaan Korupsi Tambang Batubara di Lahat, Tiga Petinggi PT ABS Dituntut 15 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 10 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, sesuai dengan tuntutan pidana dari JPU. (Photo: Hermansyah)

Suasana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, sesuai dengan tuntutan pidana dari JPU. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang dan izin pertambangan batubara PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 488 miliar.

Untuk tiga terdakwa petinggi PT ABS, yaitu Endre Saifoel, Gusnadi, dan Budiman masing-masing dijatuhi tuntutan 15 tahun penjara, sedangkan untuk terdakwa mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015, yakni Saifullah Apriyanto dan Lepy Desmianti dituntut JPU masing-masing 5 tahun penjara, dan untuk terdakwa Misri dituntut 5, tahun 6 bulan  penjara.

Tuntutan pidana dibacakan oleh JPU secara bergantian dihadapkan Majelis Fauzi Isra SH MH, pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Senin (10/3/2025).

Dalam tuntutan pidana JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa, yaitu Endre Saifoel, Gusnadi, dan Budiman masing-masing dengan pidana penjara selama 15 tahun serta

denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, serta diwajibkan untuk ketiga terdakwa  membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 164 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka hukuman mereka akan ditambah dengan 7,6 tahun penjara,” tegas JPU saat bacakan tuntutan pidana di persidangan.

Lanjut JPU, untuk terdakwa Saifullah Apriyanto dan Lepy Desmianti masing-masing dituntut 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta  UP Rp 90 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan 2,2 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Misri dituntut pidana penjara  selama 5, tahun 6 bulan serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, selain itu  dibebankan membayar UP sebesar Rp 320 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan 3 tahun penjara. “Jelas JPU lagi saat di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU para terdakwa kaget mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, maka terhadap tuntutan tersebut para terdakwa melalui tim kuasa hukumnya masing-masing akan mempersiapkan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaannya JPU bahwa dari hasil penjualan batu bara yang diambil dari lahan PT.Bukit Asam (PT.BA)  modusnya adalah 50 persen masuk ke perusahaan PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) sedangkan 50 persennya dibagi tiga dengan metode untuk terdakwa Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman dimana pembagiannya berdasarkan besaran kepemilikan saham, yidak hanya itu untuk terdakwa Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman juga menerima gaji dari PT.Andalas Bara Sejahtera. (ANA)

Berita Terkait

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16 WIB

Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan

Berita Terbaru