Kejati Laksanakan Tahap ll Penyerahan BB Dugaan Korupsi Batanghari Sembilan

- Redaksi

Jumat, 7 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga terdakwa dilakukan tahap ll dan penyerahan barang bukti oleh Kejati Sumsel. (Photo: Hermansyah)

Ketiga terdakwa dilakukan tahap ll dan penyerahan barang bukti oleh Kejati Sumsel. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim pidsus Kejati Sumsel, laksanakan tahap ll dan Penyerahan barang bukti terhadap tiga orang tersangka atas nama Harobin Mustofa mantan Sekda Kota Palembang, eks Kasi Pemetaan BPN Palembang Yuherman dan kuasa penjual aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang Usman Goni.

Ketiga tersangka tersebut terjerat kasus dugaan korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Berupa Sebidang Tanah Seluas 3.646 M2 Di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Tim Penyidik telah melaksanakan tahap II  dan penyerahan barang bukti terhadap tiga orang tersangka tersebut ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin.

“Ketiga tersangka tersebut USG penjual aset, HRB mantan Sekda Palembang 2016 dan YHR mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan BPN Palembang 2019,” ungkap Vanny, dalam rilisnya, Jumat (7/2/2025).

Vanny juga menyampaikan, saat ini para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 07 Maret 2025 sampai dengan tanggal 26 Maret 2025 di rumah tahanan Negara Klas 1A Palembang.

“Selanjutnya setelah dilaksanakan tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang,” tegas Vanny.

Vanny juga menambahkan bahwa modus operandi dari para tersangka terkait prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dan kedua Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar
Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:39 WIB

BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB