Kondisi Badan Lina Mukherjee Drop, Polda Sumsel Tunda Serahkan ke Kejaksaan

- Redaksi

Senin, 26 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan tersangka penistaan agama Lina Mukherjee ke jaksa oleh Polda Sumsel, ditunda sampai usai Idul Adha

Penyerahan tersangka penistaan agama Lina Mukherjee ke jaksa oleh Polda Sumsel, ditunda sampai usai Idul Adha

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menyatakan bahwa berkas perkara tersangka Lina Mukherjee, kasus penistaan agama dalam konten makan babi sudah lengkap atau P21.

Namun, kendati demikian, Lina Mukherjee belum diserahkan kepada pihak kejaksaan.

“Untuk sementara ditunda,” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Fitriyanti saat dikonfirmasi, Senin (26/6/2023).

Andi Bashar kuasa hukum Lina Mukherjee mengatakan bahwa kliennya ditunda diserahkan ke Jaksa.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik, dan sudah berbalas surat yang ditujukan ke Dirkrimsus bahwa kami belum bisa melaksanakan tahap 2,” kata Andi.

Adapun penundaan tersebut lanjut Andi, sampai setelah hari raya Idhuladha.

“Kami memintanya itu pada tanggal 10 Juli. Tapi belum tahu juga kapan tanggalnya. Hanya saya mintanya ditunda selama dua Minggu. Namun, itu juga tergantung dari pihak Polda Sumsel bagaimana nantinya,” ujar Andi.

Selain alasan penundaan karena hari raya, penundaan ini dilakukan lantaran kondisi kesehatan dari Lina Mukherjee yang kurang sehat.

“Iya benar kondisinya dia (Lina Mukherjee) saat ini masih drop karena sakit,” ungkap Andi.

Terkait berkas kliennya saat ini sudah tahap dua, Andi sebagai kuasa hukum juga sudah menyiapkan tim lawyer untuk mendampingi Lina.

“Kami sudah menyiapkan tim lawyer dari Jakarta, kurang lebih ada sekitar 10 atau 20 orang. Nanti kami lihat perkembangannya,” terang Andi.

Lanjut dikatakan Andi, sebagai kuasa hukum dari Lina Mukherjee, pihaknya juga menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kami akan tetap kooperatif untuk mengikuti proses hukum yang masih berjalan ini,” kata Andi (*)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Empat Lawang Amankan Terduga Pengedar Sabu, Barang Bukti 4,32 Gram Disita
Kuasa Hukum Ajun Bantah Hakim dan JPU Memihak, Ungkap Fakta Persidangan
Diduga Tak Terima Ditegur, Pegawai Pecel Lele Baku Hantam hingga Rekannya Tewas
Bawa Senpira Saat Konvoi Bermotor, Pelajar SMK Gajah Mada Palembang Diamankan Polisi
Pelaku Begal Diminta Segera Serahkan Diri, Kapolrestabes Palembang: Akan Kami Tindak Tegas
Tiga Pekerja Lapangan Diperiksa dalam Penyidikan Korupsi Lampu Jalan Dishub Palembang
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar, Tiga Terdakwa Dituntut hingga 9 Tahun 6 Bulan
Mengaku Polisi, Pria Ini Diduga Cabuli Dua Perempuan Saat Ritual “Buang Sial”

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:52 WIB

Satresnarkoba Polres Empat Lawang Amankan Terduga Pengedar Sabu, Barang Bukti 4,32 Gram Disita

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Kuasa Hukum Ajun Bantah Hakim dan JPU Memihak, Ungkap Fakta Persidangan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Diduga Tak Terima Ditegur, Pegawai Pecel Lele Baku Hantam hingga Rekannya Tewas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Bawa Senpira Saat Konvoi Bermotor, Pelajar SMK Gajah Mada Palembang Diamankan Polisi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Pelaku Begal Diminta Segera Serahkan Diri, Kapolrestabes Palembang: Akan Kami Tindak Tegas

Berita Terbaru

pendidikan

Pancasila dalam Langkah Hidupku

Minggu, 23 Agu 2026 - 14:49 WIB

pendidikan

Peran Pancasila Dalam Perjalanan Saya Membentuk Karakter Diri

Minggu, 23 Agu 2026 - 14:34 WIB

pendidikan

Mewujudkan Nilai-Nilai Pancasila Melalui Tindakan Sehari-hari

Minggu, 23 Agu 2026 - 14:22 WIB