Kondisi Badan Lina Mukherjee Drop, Polda Sumsel Tunda Serahkan ke Kejaksaan

- Redaksi

Senin, 26 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan tersangka penistaan agama Lina Mukherjee ke jaksa oleh Polda Sumsel, ditunda sampai usai Idul Adha

Penyerahan tersangka penistaan agama Lina Mukherjee ke jaksa oleh Polda Sumsel, ditunda sampai usai Idul Adha

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menyatakan bahwa berkas perkara tersangka Lina Mukherjee, kasus penistaan agama dalam konten makan babi sudah lengkap atau P21.

Namun, kendati demikian, Lina Mukherjee belum diserahkan kepada pihak kejaksaan.

“Untuk sementara ditunda,” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Fitriyanti saat dikonfirmasi, Senin (26/6/2023).

Andi Bashar kuasa hukum Lina Mukherjee mengatakan bahwa kliennya ditunda diserahkan ke Jaksa.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik, dan sudah berbalas surat yang ditujukan ke Dirkrimsus bahwa kami belum bisa melaksanakan tahap 2,” kata Andi.

Adapun penundaan tersebut lanjut Andi, sampai setelah hari raya Idhuladha.

“Kami memintanya itu pada tanggal 10 Juli. Tapi belum tahu juga kapan tanggalnya. Hanya saya mintanya ditunda selama dua Minggu. Namun, itu juga tergantung dari pihak Polda Sumsel bagaimana nantinya,” ujar Andi.

Selain alasan penundaan karena hari raya, penundaan ini dilakukan lantaran kondisi kesehatan dari Lina Mukherjee yang kurang sehat.

“Iya benar kondisinya dia (Lina Mukherjee) saat ini masih drop karena sakit,” ungkap Andi.

Terkait berkas kliennya saat ini sudah tahap dua, Andi sebagai kuasa hukum juga sudah menyiapkan tim lawyer untuk mendampingi Lina.

“Kami sudah menyiapkan tim lawyer dari Jakarta, kurang lebih ada sekitar 10 atau 20 orang. Nanti kami lihat perkembangannya,” terang Andi.

Lanjut dikatakan Andi, sebagai kuasa hukum dari Lina Mukherjee, pihaknya juga menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kami akan tetap kooperatif untuk mengikuti proses hukum yang masih berjalan ini,” kata Andi (*)

Berita Terkait

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Berita Terbaru