Komplotan Bobol Rumah Kosong Ditangkap Unit Ranmor

Kriminal41 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga orang komplotan pelaku bobol rumah kosong ditangkap Tim Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Selasa (11/1/2022) sekira pukul 17.30 WIB di rumahnya masing-masing.

Tersangka, yakni Sarbani (52) warga Jalan Kapten Abdullah, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang, Fajudin (43) warga Perumahan Pinang Mas Raya, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Joko (32) warga Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.

Informasi dihimpun, aksi pencurian terjadi hari Kamis (24/6/2021) sekira pukul 17.30 WIB dirumah korban CK (55) di Jalan Kol Sulaiman Amin, KM 7, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang – Alang Lebar, dimana saat kejadian korban sedang pergi meninggalkan rumah kosong dalam keadaan terkunci.

Baca Juga :  Ancam Lansia Gunakan Senjata FN, Dedi Diringkus Unit Reskrim Gandus

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa, Rabu (12/1/2022) membenarkan sudah mengamankan 3 orang tersangka bongkar rumah kosong.

“Kepada anggota kita, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian. Dimana bertugas untuk membongkar pintu garasi rumah tersangka Sarbani dan Fajudin dengan menggunakan linggis dan obeng, sedangkan tersangka Joko bertugas mengawasi situasi diluar rumah,” jelas Tri.

Masih kata Tri, bahwa setelah berhasil masuk kedalam rumah tersangka kemudian mengambil 2 buah tas kerja, 1 unit Laptop, 1 helai kain songket, 1 lembar STNK, SIM A, 2 Kunci motor, didalam kamar korban.

Baca Juga :  Lagi, Polisi Ringkus Pelaku Begal di Kawasan Jakabaring

“Barang tersebut lalu di jual Tersangka Joko, kemudian uangnya di bagi dan menurut pengakuannya tersangka sudah habis digunakan kebutuhan sehari-hari,” ungkap Tri.

Korban sendiri usai kejadian melapor ke Polsek Sukarami, “Dan selain tersangka ikut diamankan alat kejahatan berupa linggis, Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP,” tuturnya. (ANA)

    Komentar