Kejar Target PAD, BPPD Hapuskan Denda Pajak Bagi WP

- Redaksi

Rabu, 12 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah Palembang, Herly Kurniawan. (Photo: Yudiansyah)

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah Palembang, Herly Kurniawan. (Photo: Yudiansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Palembang, pada tahun 2022 ini memberikan keringanan bagi wajip pajak dengan penghapusan denda pajak bagi yang menunggak.

“Untuk mengejar target PAD Kota Palembang, membuat program penghapusan denda bagi WP, ” Kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah Palembang, Herly Kurniawan, Rabu (12/1/2022).

Dikatakannya, meski denda dihapus namun kewajiban pokok bagi wajib pajak harus tetap dibayar, berlaku bagi seluruh jenis pajak yang menunggak. “Seluruh jenis pajak ada WP yang menunggak, pokok tetap bayar,” jelas dia.

Namun dirinya tidak menyebutkan siapa saja WP menunggak pajak. Bersama camat UPTD dispenda yang tersebar di setiap kecamatan, melakukan sosialisasi program ini demi terwujud nya perolehan pajak.

Disingung apakah ada sanksi, dirinya menyebutkan, jika sejauh ini belum ada sanksi namun pihkanya akan mengejar WP.

“Mereka Wajib Pajak silakan menghubungi, UPTD dispenda yang berada di kecamatan untuk mendapat informasi penghapusan denda pajak tersebut,” kata dia.

Ia menambahkan, atau wajib pajak bisa datang langsung ke kantor BPPD untuk mendapatkan informasi keringanan tersebut. (ANA)

Berita Terkait

Raperda Pemajuan Kesenian Resmi Disetujui dalam Rapat Paripurna, Ratu Dewa: Ini Penantian Cukup Panjang 
Sinergi Bersama Pemprov Sumsel, Kilang Plaju Salurkan Dukungan 10 Ribu Bibit Ikan Patin di Kecamatan Plaju Untuk Dukung Gerakan Sumsel Mandiri Pangan
Harumkan Nama Indonesia di Kancah Dunia, Enam Pekerja Kilang Plaju Borong Tiga Penghargaan Taiwan Innotech Expo 2026 Berkat Optimalisasi Biodiesel
Lompat dari Jembatan Ampera, Pria 48 Tahun Diselamatkan Warga
Sidang Chromebook Muara Enim: JPU KPK Kejar Sumber Informasi Proyek
Dua Terdakwa Jalani Sidang Perdana, Jaksa Bongkar Skenario Tutup Kasus Internet Desa Muba
Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang
Temui Anak, Perempuan di Palembang Mengaku Dipukul dan Ditampar Mantan Suami

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 22:28 WIB

Raperda Pemajuan Kesenian Resmi Disetujui dalam Rapat Paripurna, Ratu Dewa: Ini Penantian Cukup Panjang 

Selasa, 22 September 2026 - 15:29 WIB

Sinergi Bersama Pemprov Sumsel, Kilang Plaju Salurkan Dukungan 10 Ribu Bibit Ikan Patin di Kecamatan Plaju Untuk Dukung Gerakan Sumsel Mandiri Pangan

Selasa, 22 September 2026 - 15:27 WIB

Harumkan Nama Indonesia di Kancah Dunia, Enam Pekerja Kilang Plaju Borong Tiga Penghargaan Taiwan Innotech Expo 2026 Berkat Optimalisasi Biodiesel

Selasa, 22 September 2026 - 15:07 WIB

Lompat dari Jembatan Ampera, Pria 48 Tahun Diselamatkan Warga

Selasa, 22 September 2026 - 15:05 WIB

Sidang Chromebook Muara Enim: JPU KPK Kejar Sumber Informasi Proyek

Berita Terbaru

Sumsel

Propam Polres Muba Periksa Seluruh Senpi Personil

Rabu, 23 Sep 2026 - 10:00 WIB