Kejar Target PAD, BPPD Hapuskan Denda Pajak Bagi WP

- Redaksi

Rabu, 12 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah Palembang, Herly Kurniawan. (Photo: Yudiansyah)

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah Palembang, Herly Kurniawan. (Photo: Yudiansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Palembang, pada tahun 2022 ini memberikan keringanan bagi wajip pajak dengan penghapusan denda pajak bagi yang menunggak.

“Untuk mengejar target PAD Kota Palembang, membuat program penghapusan denda bagi WP, ” Kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah Palembang, Herly Kurniawan, Rabu (12/1/2022).

Dikatakannya, meski denda dihapus namun kewajiban pokok bagi wajib pajak harus tetap dibayar, berlaku bagi seluruh jenis pajak yang menunggak. “Seluruh jenis pajak ada WP yang menunggak, pokok tetap bayar,” jelas dia.

Namun dirinya tidak menyebutkan siapa saja WP menunggak pajak. Bersama camat UPTD dispenda yang tersebar di setiap kecamatan, melakukan sosialisasi program ini demi terwujud nya perolehan pajak.

Disingung apakah ada sanksi, dirinya menyebutkan, jika sejauh ini belum ada sanksi namun pihkanya akan mengejar WP.

“Mereka Wajib Pajak silakan menghubungi, UPTD dispenda yang berada di kecamatan untuk mendapat informasi penghapusan denda pajak tersebut,” kata dia.

Ia menambahkan, atau wajib pajak bisa datang langsung ke kantor BPPD untuk mendapatkan informasi keringanan tersebut. (ANA)

Berita Terkait

Dinkes Sumsel Perketat Pengawasan Kasus Celah Bibir pada Bayi
Jelang Iduladha Pemprov Sumsel Minta Warga Tak Panic Buying
Dinkes Sebut Sumsel jadi Wilayah Tertinggi Kedua Kasus Bibir Sumbing di Indonesia
Musprov Inkindo Sumsel Dibuka, Cik Ujang Dorong Transformasi dan Profesionalisme Konsultan
Konser HS di Palembang Pecah, Polisi Sebut Paling Aman dan Tertib
Wakajati Sumsel Lantik 11 Pejabat Baru, Rotasi Jabatan untuk Perkuat Kinerja Kejati
Jangan Asal Salahkan Gubernur, DPRD Sumsel Ungkap Fakta Kewenangan Jalan Rusak di Sumsel
86 Solution Ikut Sukseskan Konser Spektakuler Slank di Palembang

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:56 WIB

Dinkes Sumsel Perketat Pengawasan Kasus Celah Bibir pada Bayi

Senin, 25 Mei 2026 - 20:53 WIB

Dinkes Sebut Sumsel jadi Wilayah Tertinggi Kedua Kasus Bibir Sumbing di Indonesia

Senin, 25 Mei 2026 - 17:30 WIB

Musprov Inkindo Sumsel Dibuka, Cik Ujang Dorong Transformasi dan Profesionalisme Konsultan

Senin, 25 Mei 2026 - 17:08 WIB

Konser HS di Palembang Pecah, Polisi Sebut Paling Aman dan Tertib

Senin, 25 Mei 2026 - 17:03 WIB

Wakajati Sumsel Lantik 11 Pejabat Baru, Rotasi Jabatan untuk Perkuat Kinerja Kejati

Berita Terbaru

Dua penderita bibir sumbing yang akan dioperasi di RSKGM Palembang. Foto: Tia

Kota Palembang

Dinkes Sumsel Perketat Pengawasan Kasus Celah Bibir pada Bayi

Senin, 25 Mei 2026 - 20:56 WIB