SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumsel mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 111 kilogram dan 131.695 ribu butir pil ekstasi.
Barang haram tersebut milik sepasang suami istri yakni Panji Saputra (31) dan istrinya Pina (28). Keduanya ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Kota Palembang.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas mengamankan seorang laki-laki bernama Herli (43) waega Dusun II Desa Bailangu Timur, Kecamatan Sekayu Muba. Tersangka Herli ditangkap di Jalan Raya Palembang Betung, pada Kamis, 1 Februari 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.
“Ketiga tersangka ini dikendalikan satu orang berinisial RK yang masih DPO,” ungkap Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo usai gelar press release di Polda Sumsel, Senin (12/2/2024).
“Ketiga tersangka yang ditangkap mengakui bahwa mereka tidak hanya sekali, tetapi sudah tiga kali dengan total berjumlah 50 kilogram sabu-sabu,” tambah Rachmad.
Dikatakan Rachmad, RK memerintahkan ketiga pelaku untuk mengambil dan membawa mobil yang berisi sabu-sabu dalam jumlah besar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung menambahkan bahwa barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi yang diamankan dari tiga tersangka berasal dari Medan yang dikendalikan salah satu bandar berinisial RK.
“Barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi sudah diletakkan di dalam mobil, bandar yang berada di Medan memerintahkan ketiga tersangka untuk membawa barang untuk disimpan di rumah lalu diedarkan sesuai perintah RK,” terang Dolifar.
Hingga saat ini, kata Dolifar, petugas tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap tersangka RK dan bandar yang berada di Medan.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, kedua tersangka dapat segera tertangkap,” tutur Dolifar. (ANA)
Komentar