Kesal Dimintai Uang, Suami Pukul Istri Pakai Helm dan Balok Kayu

- Redaksi

Senin, 11 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran ulahnya melakukan perbuatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), membuat Ahmad Jais (54), seorang buruh harian, warga kawasan Ilir Barat I ini, harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, Jum’at malam (8/3/2024).

Peristiwa tersebut dilakukan Ahmad terjadi pada Kamis, 15 Februari 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Pembangunan, Lorong Wakaf, Kelurahan Siring Agung Kecamatan IB I Palembang.

Di mana, berawal korban yakni DA (35), yang tidak lain merupakan istrinya sendiri, meminta uang kepada tersangka. Namun saat itu tersangka tidak senang lalu terjadilah pertengkaran cek-cok mulut antara tersangka dan korban.

Kemudian tersangka mengambil helm yang berada di dekatnya, lalu melakukan pemukulan helm ke bagian kepala korban sebanyak empat kali. Belum puas, pelaku selanjutnya memukul kepala korban dengan tangan kosong sebanyak tiga kali.

Selain itu, pelaku juga menjambak rambut korban hingga korban tersungkur dipukul menggunakan balok kayu berukuran 1 meter.

“Jadi pelaku ini kita amankan berawal dengan adanya laporan korban, yang melaporkan kasus KDRT ke Polrestabes Palembang,” ungkap Kanit PPA Polrestabes Palembang, Iptu Fifin Sumailan, Senin (11/3/2024).

Lanjutnya, dari laporan korban, anggota PPA langsung menindaklanjutinya dan melakukan penyelidikan. “Nah, saat tersangka berada di rumah, ketika itulah langsung kita amankan dan giring ke Polrestabes Palembang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

Selain tersangka, sambung Fifin, anggota juga mengamankan barang bukti berupa helm merk honda warna hitam dan kayu balok 1 meter, yang digunakan tersangka untuk menganiaya istrinya.

“Atas ulahnya tersangka terancam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagimana di maksud dalam pasal 44 ayat (1) ayat (4) UU RI nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara, Ahmad saat diperiksa petugas mengakuk perbuatannya. “Jujur saya mengaku salah dan tidak akan mengulangi perbuatan saya,” katanya, dengan kepala tertunduk malu. (ANA)

Berita Terkait

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan
Dendam Lama Berujung Teror Air Keras, Buruh Harian Alami Luka Bakar di Wajah
Kapolsek SU II Kompol Dedi Kunjungi rumah.Duka Korban Pembacokan Berikan Baksos Dan Turut bela Sukangkawa
Terpergok Curi Motor AM Babak Belur Dihajar Warga 

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:36 WIB

Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan

Berita Terbaru