Kesaksian Eks Kadisdik Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Proyek Sekolah di OKU Selatan

- Redaksi

Senin, 12 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi pada pembangunan Proyek unit sekolah baru (USB) di SMA Negeri Kabupaten OKU Selatan, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Tipikor dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Senin (12/8/2024).

Ketiga terdakwa antara lain yakni, Joko Edi Purwanto sebagai Kabid SMA Diknas Sumsel dan PPK, Indra sebagai penyedia jasa konstruksi dan Adi Saputra ST sebagai konsultan perencana pengawas.

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim Pitriadi SH MH serta tim kuasa hukum para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum ( JPU)  Kejari OKU selatan menghadirkan tiga orang saksi.

Ketiga orang saksi diantara yakni, Yudi selaku karyawan kontrak di CV Draf karya, Iskandar selaku bendahara bidang SMA Diknas Sumsel dan saksi Riza Fahlevi mantan Kepala Dinas Pendidikan Sumsel.

Saksi Riza Fahlevi saat digali keterangannya terkait pembangunan USB SMA Negeri 2 Buay Pemanca yang nilai pagu anggaran sebesar Rp2,3 miliar. Akan tetapi saksi Riza Fahlevi mengaku banyak tidak tahu soal teknis kegiatan pada pembangunan USB tersebut.

“Secara teknis saya tidak tahu itu, karena sudah ada KPA dan PPK. Sampai dengan pemenangan pun saya tidak tahu. Seharusnya, memang ada laporan, tapi tidak ada laporan dari PPK dan PPTK dan saya juga tidak menanyakan kegiatan itu,” kata Riza di persidangan.

Saat ditanya hakim terkait SK Kabid SMA dan peralihan jabatan KPA Masherdata dan Joko Edi Purwanto, saksi Riza Fahlevi mengatakan, bahwa KPA yang lama telah mengundurkan diri.

“Saya selaku Pengguna Anggaran telah menguasakan sepenuhnya semua kepada KPA di Dinas Pendidikan Sumsel,” katanya.

Saksi Riza Fahlevi juga mengaku baru tahu saat diperiksa Kejaksaan jika proyek pembangunan USB tersebut ada masalah. “Saya tidak tahu soal masalah pembangunan USB, saya tahunya setelah di BAP oleh Jaksa,” ujarnya.

Kemudian hakim ketua menegaskan bahwa sejak awal perencanaan proyek USB tersebut sudah sembrono atau sembarangan semua, seperti gambar sekolah awal tidak ada kemiringan. Tapi sewaktu pengerjaan ada kemiringan sehingga harus dibuat CCO.

“Masalahnya ini katanya ada CCO ini, tetapi CCO tidak dilampirkan dalam syarat pengajuan pencairan. Jadi CCO ini dari mana,” ujar hakim ketua.

Selepas persidangan Hapis Muslim SH selaku tim penasehat hukum terdakwa Joko Edi Purwanto menjelaskan, bahwa penunjukan kliennya sebagai KPA sudah sesuai dengan SK Gubernur Sumsel tertanggal 26 April 2022. Sedangkan untuk peralihan antara Kabid SMA itu berlangsung pada bulan Oktober.

“Tadi saksi Iskandar menerangkan bahwa semua pengajuan pencairan empat tahap itu, tidak menyalahi prosedur dan syarat-syarat ketentuan dari BPKP dan itu menguatkan dari keterangan saksi sebelumnya dari BPKAD. Dan disitu, tidak ada lampiran CCO sebagaimana yang dipermasalahkan dalam dakwaan penuntut umum,” ujar Hapis.

Yang kedua kata Hapis, keterlibatan Joko Edi Purwanto dalam proyek USB ini tidak ada sama sekali.

“Tadi keterangan saksi mantan Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Riza Fahlevi mengatakan peralihan antara Masherdata kepada Joko Edi Purwanto dilakukan sekitar bulan Oktober. Artinya, proyek tersebut sudah berjalan dan hampir selesai, tadi juga kita menunjukkan bukti PHO dihadapan majelis hakim yang menjadi dasar pencairan,” jelasnya.

Hapis mengatakan, dari saksi Iskandar juga menerangkan bahwa mereka menerima berita acara serah terima dari kontraktor.

“Dan ini berdasarkan PHO yang dilaksanakan pada 9 November 2022, dan itu sudah jelas dituangkan bahwa kontraktor melaksanakan pekerjaan dengan baik dan itulah menjadi dasar adanya pencairan hingga tahap ke II,” katanya.

Pihaknya mencatat bahwa dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, bahwa menetapkan Joko Edi Purwanto menjadi tersangka dan sekarang menjadi terdakwa terkesan sangat dipaksakan.

“Dan keterangan-keterangan saksi yang dihadirkan tadi yang menjadi catatan kami, saksi hanya mengambil posisi aman. Jadi sekelas kepala dinas tidak mengetahui proyek tersebut sangat mustahil, bahkan jarum jatuh pun dia seharusnya tahu. Dan ini proyek miliaran dan jawabannya tidak tahu. Ini sangat tidak bisa diterima,” tegasnya. (ANA)

Berita Terkait

Motor Milik Irpansyah Raib Didepan Counternya Sendiri
Kasus Korupsi Dana Hibah PMI OKU Timur Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
Sidang Penganiayaan di PN Palembang, Korban Ungkap Luka Tikaman Masih Terasa
Sidang Pokir OKU, Jaksa KPK Ungkap Kejanggalan: Dari HP Hilang hingga Titipan Kresek
Hakim Tipikor Palembang Nyatakan Perkara Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Gugur Setelah Terdakwa Meninggal
Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Keluarga Sebut Penangkapan Tanpa Surat Tugas
Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Sumsel
Buron Penembakan Diringkus di Kos Palembang, Polda Sumsel Sita Peluru 9 mm dan Sabu

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:44 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah PMI OKU Timur Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:55 WIB

Sidang Penganiayaan di PN Palembang, Korban Ungkap Luka Tikaman Masih Terasa

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:05 WIB

Sidang Pokir OKU, Jaksa KPK Ungkap Kejanggalan: Dari HP Hilang hingga Titipan Kresek

Senin, 9 Maret 2026 - 23:06 WIB

Hakim Tipikor Palembang Nyatakan Perkara Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Gugur Setelah Terdakwa Meninggal

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:24 WIB

Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Keluarga Sebut Penangkapan Tanpa Surat Tugas

Berita Terbaru