Kerap Transaksi Narkotika di Dalam Rumah, Gerak-gerik Chandra Terendus Polisi

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Satres Narkoba Polres Pagar Alam kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika diwilayah hukum polres Pagar Alam, dengan mengamankan seorang pengedar.

Ia adalah Chandra Jaya, warga Tebat Baru RT 03 RW 01 Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagar Alam Selatan yang tertangkap pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Berdasarkan siaran pers humas Polres Pagar Alam, Kasat Narkoba AKP Sondy mengatakan jika ungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat.

“Pelaku diduga sering melakukan transaksi narkotika dikediaman (rumah) nya sendiri,” terangnya.

Baca Juga :  Kurang dari 6 Jam, Polsek Lawang Kidul Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Keban Agung

Ia menerangkan, mendapati laporan tersebut Sat Res Narkoba Polres Pagar Alam langsung melakukan penyelidikan di alamat tersebut diatas.

Diungkapkanya lagi, pada saat melakukan penyelidikan terlihat gerak gerik seorang mencurigakan yang berada di dalam rumah tersebut dan tim Sat Resnarkoba langsung mengamankan seorang laki-laki yang merupakan pelaku.

“Ditangan pelaku berhasil pula diamankan barang bukti 6 paket narkotika jenis shabu terbungkus Plastik klip berat Bruto 2, 06 Gram, 10 (sepuluh) buah plastik klip tepatnya di atas lantai rumah,  ⁠kemudian di temukan 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah jarum, Seperangkat alat hisap shabu jenis (Bong)  tepatnya di atas meja dapur rumah,” urainya.

Baca Juga :  Polres Musi Rawas Tangkap Pelaku Begal Mahasiswi

Kasat Narkoba menambahkan, jika yang bersangkutan mengakui jika barang tersebut untuk diedarkan atau dijual kembali, dan setelah dilakukan tes urine yang bersangkutan juga hasilnya positif menggunakan narkoba.

“Saat ini pelaku atau tersangka sudah diamankan dan  disangkakan kepada pelaku Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (ANA)

    Komentar