Kurang dari 6 Jam, Polsek Lawang Kidul Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Keban Agung

- Redaksi

Minggu, 11 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat dihadirkan dalam press release. (Photo: Istimewa)

Tersangka saat dihadirkan dalam press release. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, hanya dalam waktu kurang dari 6 jam sejak peristiwa terjadi pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Tersangka berinisial AF bin S (29) warga Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul. Sementara korban berinisial S.

Kapolsek Lawang Kidul Iptu Andaru Galuh Indratno menerangkan bahwa peristiwa pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh motif pribadi yang diduga dipicu oleh rasa kesal dan dendam.

“Tersangka merasa tersinggung karena dipanggil dengan kata-kata kasar oleh korban. Diketahui sebelumnya keduanya memang pernah terlibat perselisihan,” ungkap Iptu Andaru, Minggu (11/5/2025).

Modus operandi kejadian bermula saat tersangka hendak mandi di sungai Desa Keban Agung. Di lokasi, tersangka bertemu dengan korban yang kemudian melontarkan kata-kata provokatif.

“Dalam kondisi emosi, tersangka yang sudah memegang sebilah pisau di tangan kirinya langsung mencabut senjata tajam tersebut dan menusuk korban satu kali ke arah dada bagian kiri hingga korban jatuh dan tewas di tempat,” ujar Iptu Andaru.

Setelah itu, senjata tajam dibuang ke sungai dan tersangka langsung meninggalkan lokasi.

“Tim Reskrim Polsek Lawang Kidul langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Raya Baturaja, Kecamatan Lawang Kidul, Kamis 8 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB,” ungkap Iptu Andaru.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai handuk merah, satu ember berisi perlengkapan mandi seperti odol, sikat gigi dan sabun, serta satu celana pendek warna hitam. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka AF kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengusutan akan terus dilakukan secara profesional dan transparan,” tutur Iptu Andaru. (ANA)

Berita Terkait

Ajun Minta Maaf, Kuasa Hukum Berharap Restorative Justice Dikabulkan Polisi
Operasi Patuh Musi 2026 di Palembang Ditunda
Tega Cabuli Adik Ipar yang Masih Remaja hingga Hamil 5 Bulan, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
Kasus Pengusaha Aniaya Pencuri Mobil Berakhir Damai, Namun Proses Hukum Tetap Jalan
Polisi Geruduk Tempat Hiburan Malam Elite di Palembang, 50 Pengunjung di Tes Urine 
Diduga Aniaya Sopir di Workshop, Direktur Perusahaan di Palembang Jadi Tersangka
Diduga Cemburu, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Pecah 
Polda Sumsel Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di OKU Selatan, Pelaku Ditangkap Usai Buron Hampir Dua Tahun

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 16:08 WIB

Ajun Minta Maaf, Kuasa Hukum Berharap Restorative Justice Dikabulkan Polisi

Senin, 8 Juni 2026 - 16:06 WIB

Operasi Patuh Musi 2026 di Palembang Ditunda

Senin, 8 Juni 2026 - 14:36 WIB

Tega Cabuli Adik Ipar yang Masih Remaja hingga Hamil 5 Bulan, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi

Senin, 8 Juni 2026 - 13:36 WIB

Kasus Pengusaha Aniaya Pencuri Mobil Berakhir Damai, Namun Proses Hukum Tetap Jalan

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:15 WIB

Polisi Geruduk Tempat Hiburan Malam Elite di Palembang, 50 Pengunjung di Tes Urine 

Berita Terbaru

Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru saat diwawancarai, Senin (8/6/2026). Foto: istimewa

Kota Palembang

Gubernur Herman Deru Kaget Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK

Senin, 8 Jun 2026 - 21:15 WIB

Kota Palembang

Jubir KPK Benarkan Ada Kegiatan Penindakan di Muara Enim

Senin, 8 Jun 2026 - 19:06 WIB