Kurang dari 6 Jam, Polsek Lawang Kidul Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Keban Agung

- Redaksi

Minggu, 11 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat dihadirkan dalam press release. (Photo: Istimewa)

Tersangka saat dihadirkan dalam press release. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, hanya dalam waktu kurang dari 6 jam sejak peristiwa terjadi pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Tersangka berinisial AF bin S (29) warga Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul. Sementara korban berinisial S.

Kapolsek Lawang Kidul Iptu Andaru Galuh Indratno menerangkan bahwa peristiwa pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh motif pribadi yang diduga dipicu oleh rasa kesal dan dendam.

“Tersangka merasa tersinggung karena dipanggil dengan kata-kata kasar oleh korban. Diketahui sebelumnya keduanya memang pernah terlibat perselisihan,” ungkap Iptu Andaru, Minggu (11/5/2025).

Modus operandi kejadian bermula saat tersangka hendak mandi di sungai Desa Keban Agung. Di lokasi, tersangka bertemu dengan korban yang kemudian melontarkan kata-kata provokatif.

“Dalam kondisi emosi, tersangka yang sudah memegang sebilah pisau di tangan kirinya langsung mencabut senjata tajam tersebut dan menusuk korban satu kali ke arah dada bagian kiri hingga korban jatuh dan tewas di tempat,” ujar Iptu Andaru.

Setelah itu, senjata tajam dibuang ke sungai dan tersangka langsung meninggalkan lokasi.

“Tim Reskrim Polsek Lawang Kidul langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Raya Baturaja, Kecamatan Lawang Kidul, Kamis 8 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB,” ungkap Iptu Andaru.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai handuk merah, satu ember berisi perlengkapan mandi seperti odol, sikat gigi dan sabun, serta satu celana pendek warna hitam. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka AF kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengusutan akan terus dilakukan secara profesional dan transparan,” tutur Iptu Andaru. (ANA)

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi
SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:20 WIB

Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:20 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi

Berita Terbaru