Kelabui Petugas, Pengedar Narkoba Buang BB Sabu saat Hendak Ditangkap

- Redaksi

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat diamankan di Polres Mura. (Photo: Istimewa)

Tersangka saat diamankan di Polres Mura. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, MUSI RAWAS – Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) menangkap pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial MO (25), warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.

Saat akan ditangkap, pelaku mengelabui personel dengan cara membuang Barang Bukti (BB) sabu-sabu. Setelah dilakukan penyisiran, petugas berhasil menemukan BB tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas AKP Aston L Sinaga menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku bermula saat anggota mendapat laporan dari warga.

Dari laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di pinggir Jalan di Dusun III, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi.

“Saat akan ditangkap, pelaku sempat membuang BB sabu-sabu dengan jarak sekitar 1 meter dari lokasi penangkapan,” jelas Aston, Rabu (10/9/2025).

Namun, anggota berhasil menemukan 25 bungkus klip kecil seberat 4,25 gram narkotika jenis sabu-sabu yang dibuang tersangka.

“Dan, saat diinterogasi tersangka mengakui BB tersebut miliknya, selain itu saat dilakukan tes urine oleh personel ternyata hasilnya urine tersangka positif amfetamin (sabu-sabu),” kata Aston.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru