SUARAPUBLIK.ID, MUSI RAWAS – Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) menangkap pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial MO (25), warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.
Saat akan ditangkap, pelaku mengelabui personel dengan cara membuang Barang Bukti (BB) sabu-sabu. Setelah dilakukan penyisiran, petugas berhasil menemukan BB tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas AKP Aston L Sinaga menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku bermula saat anggota mendapat laporan dari warga.
Dari laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di pinggir Jalan di Dusun III, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi.
“Saat akan ditangkap, pelaku sempat membuang BB sabu-sabu dengan jarak sekitar 1 meter dari lokasi penangkapan,” jelas Aston, Rabu (10/9/2025).
Namun, anggota berhasil menemukan 25 bungkus klip kecil seberat 4,25 gram narkotika jenis sabu-sabu yang dibuang tersangka.
“Dan, saat diinterogasi tersangka mengakui BB tersebut miliknya, selain itu saat dilakukan tes urine oleh personel ternyata hasilnya urine tersangka positif amfetamin (sabu-sabu),” kata Aston.
Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00. (ANA)

















