Kejati Terima Pengembalian Rp110 Miliar dari Tersangka Wilson

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menunjukkan barang bukti uang ratusan miliar rupiah hasil pengembalian kerugian negara dari tersangka Wilson, dalam perkara dugaan korupsi kredit bank pemerintah, Rabu (7/1/2026). (Photo: Hermansyah)

Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menunjukkan barang bukti uang ratusan miliar rupiah hasil pengembalian kerugian negara dari tersangka Wilson, dalam perkara dugaan korupsi kredit bank pemerintah, Rabu (7/1/2026). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali mencatat capaian besar dalam upaya pemulihan keuangan negara. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menerima penitipan uang pengembalian kerugian negara senilai Rp110,3 miliar dari tersangka Wilson (WS), Direktur PT BSS dan PT SAL, dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit bank pemerintah.

Penitipan dana tersebut diterima penyidik Kejati Sumsel pada Rabu (7/1/2026), diserahkan melalui saksi berinisial VI selaku Direktur PT BSS bersama tim penasihat hukum tersangka.

Tambahan dana ini melengkapi penyitaan sebelumnya sebesar Rp506,15 miliar yang dilakukan Kejati Sumsel pada Agustus 2025 lalu. Dengan demikian, total kerugian keuangan negara yang berhasil diamankan dalam perkara ini kini mencapai Rp616,5 miliar.

Kepala Kejati Sumsel, Dr Ketut Sumedana SH MH, menyebut capaian tersebut sebagai langkah penting, mengingat total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.

“Penanganan perkara korupsi tidak hanya soal pemidanaan, tetapi juga bagaimana mengembalikan kerugian negara secara nyata,” tegas Kajati Sumsel.

Wilson sendiri telah lebih dahulu ditahan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang. Penyidik menilai Wilson memiliki peran dominan dalam pengajuan hingga penggunaan dana kredit, serta memegang kendali penuh atas keuangan kedua perusahaan.

Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa nilai kredit yang diajukan dalam dokumen hanya sekitar Rp1,8 miliar. Namun, hasil audit menemukan kredit tersebut bermasalah dan menimbulkan potensi kerugian negara lebih dari Rp1,3 triliun.

Sebelum menetapkan Wilson sebagai tersangka, Kejati Sumsel telah menahan lima pihak lain yang terlibat dalam proses analisis dan pencairan kredit. Dengan penahanan Wilson, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi tujuh orang.

Seluruh tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor, baik Pasal 2 maupun Pasal 3, berikut pasal-pasal terkait dalam KUHP.

Kejati Sumsel menegaskan penyidikan masih terus berjalan, termasuk penelusuran aset lainnya, guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara dalam salah satu kasus korupsi kredit terbesar di Sumatera Selatan. (ANA)

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB