SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Penyidik Tindak pidana Khusus (Pidsus ) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan penyitaan rumah sekaligus sertifikat tanah dan akte jual beli atas nama tersangka R.
Penyitaan tersebut sehubungan dengan perkara kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan Dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi Dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH,mengatakan ya hari pihaknya telah melakukan penyitaan barang atau dokumen yaitu satu unit rumah yang terletak di perum.Rasan Damai, Kota Sekayu, Kab. Muba, satu bundel sertifikat tanah dan satu Akte Jual Beli Atas Nama Tersangka R.
“Penyitaan tersebut berdasarkan surat berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 25/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 30 Juli 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1378/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 30 Juli 2024,” jelas Vany, melalui siaran Pers, Kamis (1/8/2024).
Vanny menjelaskan, bahwa selain melakukan penyitaan,tim penyidik pidsus kejati Sumsel juga melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dengan inisial A selaku Saksi Jual Beli Rumah Tersangka R, R selaku kakak Tersangka R yang ikut menemani Tersangka R melakukan Jual Beli Rumah di Rumah RC (selaku Plt. Kadis PMD Kabupaten Muba), dan H selaku Pembeli Rumah.
“Adapun ketiga Saksi tersebut dilakukan pemeriksaan sebagai Saksi yang dilakukan dimulai dari jam 09.00 WIB sampai dengan selesai dengan agenda Pertanyaan sebanyak kurang lebih 15 Pertanyaan,” terangnya. (ANA)
Komentar