Kejari Muba Kembali Geledah Rumah Richard Cahyadi, Terkait Kasus Korupsi Aplikasi SANTAN

- Redaksi

Kamis, 1 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Setelah melakukan penggeledahan dan mengamankan uang tunai Rp130 juta di rumah dinas Richard Cahyadi yang merupakan Kepala Dinas PMD Muba, hari ini tim pidsus Kejari, kembali geledah kediamannya di Villa Garden 4  Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Kamis (1/8/2024).

Usai geledah rumah Richard Cahyadi, Kasi Pidsus Kejari Muba, M Fadli Habibi SH, mengatakan penggeledahan rumah pribadi RC, merupakan pengembangan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dari Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (Santan) yang dibuat Dinas PMD Muba.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim menyita 1 unit mobil Innova dan 1 sertifikat tanah serta dokumen terkait dugaan korupsi dari aplikasi SANTAN tahun 2021,” ungkap mantan Kasi Intel Kejari Pali.

Lanjut Habibi mengatakan, dalam perkembangan dimana kemarin tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor dinas PMD dan rumah dinas RC.

“Penggeledahan kemarin kita amankan uang kerja dari MZ dan RD, untuk kerugian negara ini masih tahap penyidikan, dan dari hasil penyidikan ini kami bisa melakukan penghitungan kerugian negara,” kata Habibi.

Selanjutnya Habibi juga menjelaskan,dari penyidikan tersebut pihaknya telah memeriksa sekitar 200 saksi. “Termasuk kades di Muba, yang telah kita periksa pada kasus dugaan korupsi ini,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan untuk modus kasus ini yang mana indikasinya bekerjasama pihak penyedia dengan Dinas PMD. (ANA)

Berita Terkait

Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana
Bongkar Dugaan Suap Smartboard! Bupati Nonaktif Muara Enim Edison Diadili, Temuan BPK Rp29 Miliar Diduga Menyusut Jadi Rp2,32 Miliar
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Bongkar! Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Tuti Apriyani Tak Ditahan! Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Rasa Keadilan
Kuasa Hukum Apresiasi Unit Ranmor, Desak Pelaku Begal Dhea yang Masih DPO Segera Ditangkap
Angkut 16.000 Liter Minyak Cong, Sutrisno Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Lima Terdakwa Terseret Dugaan Korupsi Proyek PALI, Fee PPK hingga Beton Tak Sesuai Mutu Disorot
Premi Asuransi Dibayar, Klaim Ditolak, Ahli Waris Supriadi Masih Dibayangi Tagihan Fortuner

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Bongkar Dugaan Suap Smartboard! Bupati Nonaktif Muara Enim Edison Diadili, Temuan BPK Rp29 Miliar Diduga Menyusut Jadi Rp2,32 Miliar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Bongkar! Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Tuti Apriyani Tak Ditahan! Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Rasa Keadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Angkut 16.000 Liter Minyak Cong, Sutrisno Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Berita Terbaru