Dua Terdakwa Korupsi Pemberian Dana KUR BRI Diadili

Hukum57 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi Pemberian Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BRI tahun 2020 Jalani sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan l, Kamis (1/8/2024).

Dua terdakwa yakni, Panji Satriaji selaku Mantri pada Bank Plat Merah dan  Ahmad Usman selaku Kepala Unit pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Betung Kantor Cabang Prabumulih.

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim Masrianti SH MH serta tim kuasa hukum para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pali membaca dakwaan kedua terdakwa.

Dalam dakwaan JPU, pada tahun 2020 bertempat di kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Betung Kantor Cabang (Kancab) Prabumulih, Jalan Raya Desa Betung, Betung Selatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Baca Juga :  Kejari Muba Kembali Geledah Rumah Richard Cahyadi, Terkait Kasus Korupsi Aplikasi SANTAN

Bahwa terdakwa Panji Satriaji selaku Mantri pada Bank Plat Merah telah bertindak secara bersama-sama ataupun secara sendiri-sendiri telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, bersama dengan Ahmad Usman (Berkas terpisah) yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Unit pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Betung Kantor Cabang (Kanca) Prabumulih berdasarkan Surat Keputusan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Prabumulih.

Kemudian pada tanggal 08 Oktober 2020 tentang Mutasi Pekerja Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Prabumulih telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu diri Terdakwa sendiri dalam menguasai uang pencairan pinjaman KUR sebesar Rp.42 juta untuk setiap nasabah sebanyak 52 Nasabah sehingga berjumlah Rp.2 miliar 184 juta.

Selanjutnya digunakan untuk keperluan Terdakwa diantaranya adalah untuk membayarkan premi Asuransi Davestera 52 nasabah masing-masing sebesar Rp.10 juta  sehingga berjumlah Rp 520 juta kepada BRILife yang menguntungkan Terdakwa karena mendapatkan hadiah paket liburan ke Lombok Nusa Tenggara Barat dan uang sebesar Rp 30 juta dari BRILife.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Sita Rumah Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Internet Muba

“Sehingga dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp 1.895.331.289,00, berdasarkan hasil perhitungan Audit Internal BRI yang tertuang dalam Rincian Temuan Audit Spesial Audit BRI Unit Betung KC Prabumulih tanggal 20 November Tahun 2023,“ jelas JPU saat membaca dakwaannya di persidangan.

Lanjut JPU, sehingga atas perbuatan para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Korupsi Hasil Usaha Kebun Sawit, Mantan Kades Divonis 7 Tahun Penjara

Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU,majelis hakim menayangkan kepada tim kuasa para terdakwa.

“Bagaimana terhadap dakwaa JPU, apakah kamu keberatan dan akan mengajukan Eksepsi,” tanya hakim ketua kepada tim kuasa hukum para terdakwa.

“Baiklah yang mulia kami selaku tim kuasa terdakwa Panji Satriaji,terhadap dakwaa JPU, kami akan mengajukan Eksepsi,“ ucapnya.

“Nah bagaimana untuk tim kuasa hukum terdakwa Ahmad Usman, apakah sama akan mengajukan eksepsi,” tanya hakim lagi.

“Ya yang mulai kami juga akan mengajukan Eksepsi,“ ucap tim kuasa hukum Ahmad Usman saat di persidangan.

“Baiklah kalau begitu,sidang kita tunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda nota keberatan atau eksepsi,” ucap majelis hakim mengetukan palunya di persidangan.

    Komentar