Kejati Sumsel Naikkan Status Dugaan Korupsi Jasa Pemanduan Kapal di Sungai Musi ke Penyidikan

- Redaksi

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana SH MH memberikan keterangan pers, Selasa (7/4/2026) malam,

Saat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana SH MH memberikan keterangan pers, Selasa (7/4/2026) malam,

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, mengungkapkan pihaknya resmi meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor jasa pemanduan kapal dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Hal tersebut disampaikan dalam keterangan pers, Selasa (7/4/2026), terkait hasil ekspose perkara yang dilakukan tim gabungan dari intelijen dan pidana khusus Kejati Sumsel.

“Tim telah melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan korupsi pada layanan lalu lintas angkutan sungai di wilayah Sungai Musi, Kabupaten Musi Banyuasin, dalam kurun waktu 2019 hingga 2022,” ujar Ketut Sumedana.

Ia menjelaskan, dari hasil gelar perkara, tim penyelidik menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi sehingga kasus tersebut dinilai layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Modus operandi dalam perkara ini diduga berawal dari penerapan regulasi terkait kewajiban pemanduan kapal yang melintasi alur sungai. Berdasarkan aturan tersebut, setiap kapal yang melintas diwajibkan menggunakan jasa pemandu.

Selanjutnya, dilakukan kerja sama antara pihak terkait dengan dua perusahaan swasta yang ditunjuk sebagai operator jasa pemanduan sejak 2019. Dalam praktiknya, setiap kapal yang melintas dikenakan tarif jasa pemanduan berkisar antara Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas.

Namun, dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa perusahaan yang ditunjuk tersebut diduga tidak menyetorkan pendapatan dari jasa pemanduan ke kas negara atau pihak yang berwenang.

“Berdasarkan hasil pendalaman, tidak ada setoran yang dilakukan, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara,” ungkapnya.

Kejati Sumsel memperkirakan nilai keuntungan yang diperoleh dari praktik tersebut mencapai ratusan miliar rupiah selama periode berjalan.

Saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini dan secara berkala menyampaikan perkembangannya kepada publik,” tegas Ketut Sumedana.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan sektor pelayanan publik dan pengelolaan sumber daya negara.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Bank Sumsel Babel Turut Berpartisipasi dalam Apel Akbar Satlinmas di Palembang
GATF 2026 Palembang Dibuka, 390 Ribu Kursi Penerbangan Siap Diburu hingga Agustus 2027
SUMSEL JADI TUAN RUMAH PENGUKUHAN ASLINMAS SE-INDONESIA, SATLINMAS DIDORONG PERKUAT PERAN KEBENCANAAN
Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Wako Palembang Berharap Satlinmas Memperkuat Dalam Menjaga Keamanan Lingkungan 
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Dapat Surat PTDH Dosen Univ PGRI Dan Pegawai Tetap Tempu Jalur Hukum

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Bank Sumsel Babel Turut Berpartisipasi dalam Apel Akbar Satlinmas di Palembang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:52 WIB

GATF 2026 Palembang Dibuka, 390 Ribu Kursi Penerbangan Siap Diburu hingga Agustus 2027

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:36 WIB

SUMSEL JADI TUAN RUMAH PENGUKUHAN ASLINMAS SE-INDONESIA, SATLINMAS DIDORONG PERKUAT PERAN KEBENCANAAN

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Wako Palembang Berharap Satlinmas Memperkuat Dalam Menjaga Keamanan Lingkungan 

Berita Terbaru

Sumsel

Jika Pancasila adalah Cermin, Apa yang Saya Lihat?

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:52 WIB