Kejati Sumsel Bidik Tersangka Dugaan Korupsi Akuisisi Anak Perusahaan PTBA

Kriminal61 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Penyidik Pidsus Kejati Sumatera Selatan, memeriksa Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT Bukit Asam (PT BA) periode 2012-2015, Joko Priyono, sebagai saksi, pada Rabu (25/1/2023).

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH dikonfirmasi membenarkan pemanggilan Joko Priyono sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi akuisisi anak perusahaan PT BA.

“Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel,” ungkap Moch Radyan, diwawancarai sejumlah awak media.

Dikatakan Radyan, pemeriksaan mantan petinggi PT BA sebagai saksi tersebut dilakukan sekira pukul 10.00 WIB di Gedung Kejati Sumsel Jakabaring lantai enam ruang penyidikan.

Di hari yang sama, lanjut Radyan, masih dalam rangkaian penyidikan. Kali ini juga turut memanggil petinggi PT Satria Bahana Sarana (SBS) anak perusahaan PTBA, yakni dua orang mantan Direktur Utama (Dirut) PT SBS tahun 2014.

Masih kata Moch Radyan, untuk selanjutnya tim penyidik Pidsus Kejati Sumatera Selatan masih terus melakukan serangkaian penyidikan guna membidik tersangka dalam perkara ini.

Selain memanggil sejumlah saksi, lanjut Radyan pihak penyidik Kejati Sumatera Selatan beberapa waktu lalu telah melakukan upaya sita geledah terhadap kantor PT BA serta anak perusahaan PT SBS di Tanjung Enim.

Lebih jauh dikatakannya, dari penggeledahan tersebut tim penyidik membawa lebih kurang 20 dokumen untuk dilakukan penelitian lebih lanjut, guna menemukan alat bukti dari perkara tersebut.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, penyidikan perkara ini bermula waktu itu PT BA mendirikan PT Bukit Multi Investama (BMI) pada 9 September 2014. PT BMI dibentuk sebagai “vehicle” untuk mengelola bisnis-bisnis pendukung di luar bisnis inti PTBA.

Belum genap dua bulan didirikan, PT BMI berhasil mengakuisisi PT Bumi Sawindo Permai (BSP) pada 17 Oktober 2014 dengan kepemilikan saham hampir 100 persen.

Pemegang saham BSP yakni PT Mahkota Andalan Sawit (pemilik 99,998% saham BSP) dan Mily (pemegang 0,002 persen saham BSP) telah menyetujui menjual seluruh saham dalam BSP kepada PT BMI.

Nilai transaksi penjualan saham tersebut sebesar Rp861,38 miliar, dengan tata cara pembayaran yang telah disepakati.

Bidang usaha yang dijalani PT BSP yaitu perkebunan kelapa sawit beserta pengolahannya. PT BSP saat ini beroperasi diatas lahan HGU perkebunan seluas 8.345,90 hektare dan HGB seluas 346.000 meter persegi.

Selanjutnya untuk melengkapi portofolio yang berkaitan dengan bisnis inti induk, PT BMI juga mengakuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) pada 25 Januari 2015. BMI memiliki saham 95 persen dalam kepemilikan perusahaan ini. PT SBS sendiri diketahui bergerak di bidang usaha kontraktor pertambangan guna rental alat. (ANA)

    Komentar