SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II terhadap tiga tersangka oknum pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang atas nama Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizki Faris Harjito ke tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, Rabu (7/2/2024).
Pasalnya, berkas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan pada tahun 2019 sampai dengan 2021 telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Pada hari ini, telah dilaksanakan Tahap II atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terhadap 3 Orang Tersangka Oknum Pegawai Pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang atas nama RFG, NWP dan RFH terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2021,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH melalui siaran pers, Rabu (7/2/2024).
Vanny menjelaskan, para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 7 Februari 2024 sampai dengan tanggal 26 Februari 2024.
“Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang. Bahwa untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang,” jelasnya. (ANA)
Komentar