SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin (AN), diperiksa tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang.
Hal ini diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, saat dikonfirmasi, Rabu (16/7/2025). “Ya, hari ini tim penyidik Pidsus memeriksa AN mantan Gubernur Sumsel, sebagai tersangka kasus tersebut,” ungkap Vanny.
Menurut Vanny, AN diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 09.30 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB. “Adapun agenda pertanyaan informasi dari penyidik ada 40 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka AN,” tutur Vanny.
Vanny mengakui, kalau mantan gubernur Alex Noerdin dalam kondisi sakit. “Kemarin AN habis sakit, jadi memang kita kejar. Cuma kan 40 pertanyaan dan banyak materi yang didapat oleh tim penyidik,” katanya.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sumsel beberapa waktu lalu telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde. Antara lain, Alex Noerdin, Edi Hermanto, Aldrin Tando dan Rainmar Yosnaidi dan mantan Walikota Palembang, Harnojoyo. (ANA)














