Kejati Periksa Alex Noerdin Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde

- Redaksi

Rabu, 16 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. (Photo: Hermansyah)

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin (AN), diperiksa tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang.

Hal ini diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, saat dikonfirmasi, Rabu (16/7/2025). “Ya, hari ini tim penyidik Pidsus memeriksa AN mantan Gubernur Sumsel, sebagai tersangka kasus tersebut,” ungkap Vanny.

Menurut Vanny, AN diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 09.30 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB. “Adapun agenda pertanyaan informasi dari penyidik ada 40 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka AN,” tutur Vanny.

Vanny mengakui, kalau mantan gubernur Alex Noerdin dalam kondisi sakit. “Kemarin AN habis sakit, jadi memang kita kejar. Cuma kan 40 pertanyaan dan banyak materi yang didapat oleh tim penyidik,” katanya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sumsel beberapa waktu lalu telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde. Antara lain, Alex Noerdin, Edi Hermanto, Aldrin Tando dan Rainmar Yosnaidi dan mantan Walikota Palembang, Harnojoyo. (ANA)

Berita Terkait

Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Keluarga Sebut Penangkapan Tanpa Surat Tugas
Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Sumsel
Buron Penembakan Diringkus di Kos Palembang, Polda Sumsel Sita Peluru 9 mm dan Sabu
Pledoi: Reimar Yousnadi Minta Keadilan, PH Sebut Kasus Pasar Cinde Seharusnya Ranah Perdata
Junaidi Minta Divonis Bebas, PH: Fakta Persidangan Tak Bukti Pengeroyokan
Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis
Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:24 WIB

Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Keluarga Sebut Penangkapan Tanpa Surat Tugas

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:55 WIB

Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Sumsel

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:49 WIB

Buron Penembakan Diringkus di Kos Palembang, Polda Sumsel Sita Peluru 9 mm dan Sabu

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:59 WIB

Pledoi: Reimar Yousnadi Minta Keadilan, PH Sebut Kasus Pasar Cinde Seharusnya Ranah Perdata

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:29 WIB

Junaidi Minta Divonis Bebas, PH: Fakta Persidangan Tak Bukti Pengeroyokan

Berita Terbaru

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya

Polda Sumsel

Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Sumsel

Jumat, 6 Mar 2026 - 17:55 WIB

Polres Musi Banyuasin.

Musi Banyuasin

Operasi Pekat Musi 2026: Polres Muba Amankan 202 Tersangka

Jumat, 6 Mar 2026 - 16:42 WIB