Kejati Lakukan Tahap ll Terhadap Tiga Tersangka Korupsi Gratifikasi di Dinas PUPR Banyuasin

Hukum18 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi  melaksanakan Tahap II atau penyerahan tiga tersangka dan barang bukti atas nama Arie Martha Reso Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Wisnu Andrio Fatra Wakil Direktur CV HK selaku Kontraktor dan Apriansyah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin, Kamis (8/5/2025).

Adapun Ketiga tersangka tersebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi Gratifikasi Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa tahun anggaran 2023, yang bersumber dari dana keuangan bersifat khusus dana APBD Provinsi Sumsel.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, setelah dilakukan Tahap II selanjutnya ketiga tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang terhitung sejak tanggal 8 Mei 2025 hingga 27 Mei 2025.

Baca Juga :  Puluhan Massa Relawan Fitrianti Gelar Aksi di Pengadilan Negeri, Ini Tuntutannya

“Kemudian setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik Kejati Sumsel, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” jelasnya.

Seperti diketahui, dalam perkara tersebut telah terjadi tindak pidana korupsi terhadap Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Khusus tahun anggaran 2023 tersebut sebagaimana Keputusan Gubernur Sumsel yang diantaranya terdapat 4 kegiatan dengan pagu sebesar Rp.3.000.000.000.

Baca Juga :  Sidang Terkait Aset Dilelang, Kuasa Hukum Penggugat Ingin Diselesaikan Melalui Mediasi

Terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak sesuainya dengan Surat Perjanjian Kontrak diaebabkan adanya KKN berupa siap (Komitmen Fee) dan Gratifikasi serta pengaturan pengondisian pemenang lelang oleh Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel AMR bersama-sama dengan Kepala Dinas PUPR Banyuasin APR dan pihak pemenang WAF sehingga menyebabkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp.826.100.000.

Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga :  Terbukti Lakukan Penganiayaan Terhadap Dokter Koas, Datuk Divonis 2 Tahun Penjara

Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP. (ANA)

    Komentar