Kejati Lakukan Tahap ll Kasus Obstruction of Justice Perkara Jaringan Internet PMD Muba

- Redaksi

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka dilaksanakan tahap ll oleh Tim Pidsus Kejati Sumsel. (Photo: Hermansyah)

Dua tersangka dilaksanakan tahap ll oleh Tim Pidsus Kejati Sumsel. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, ‎PALEMBANG – Tim pidsus Kejati Sumsel laksanakan tahap ll atau penyerahan tersangka dan barang bukti dua tersangka MO selaku Penasehat Hukum dan MH selaku Kasi Dinas PMD Muba.

Keduanya terjerat kasus Obstruction Of Justice Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019–2023.

Kasi penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan bahwa hari ini dua tersangka MO dan MH dilaksanakan tahap ll oleh penyidik.

“Selanjutnya para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 15 Juli 2025 hingga 03 Agustus 2025 dirutan pakjo Palembang,” ungkap Vanny, Selasa (15/7/2025).

Vanny juga menyampaikan, setelah dilaksanakan tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejari Muba.

“Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Kejati Sumsel, selanjutnya JPU dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke  PN Tipikor Palembang,” tutur Vanny.

Diketahui sebelumnya para tersangka melanggar pasal 21 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau Pasal 22 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Untuk diketahui sebelumnya terdakwa Muhzen Alhifzi (MA) selaku Kasi Program Pembangunan Desa divonis 6 tahun penjara denda masing-masing Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus korupsi Internet desa pada dinas PMD Muba.

Dan dibebankan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti hanya terdakwa Muhzen Alhifzi sebesar Rp8 miliar dengan ketentuan apabila tidak mengembalikan uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. (ANA)

Berita Terkait

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16 WIB

Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan

Berita Terbaru