Kejari Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Dinas Perkimtan

- Redaksi

Selasa, 26 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Palembang, Hutamrin SH MH (tengah). (Photo: Hermansyah)

Kajari Palembang, Hutamrin SH MH (tengah). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bangunan dan konstruksi rutin waskim tahun anggaran 2024.

Kasubsi 1 Kejari Palembang, M Fachri Aditya, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Kelima saksi yaitu Y, MH Ketua RT Kelurahan 15 Ulu, RMM, S Ketua RT Kelurahan Tuan Kentang, dan RS Ketua RT Kelurahan 9 Ulu Kota Palembang,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).

Menurut Fachri, pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. “Masing-masing saksi mendapat 10 sampai 15 pertanyaan dari tim penyidik Pidsus,” katanya.

Sebelumnya, tim Pidsus Kejari Palembang telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) serta Dinas Sosial Kota Palembang.

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, menjelaskan penggeledahan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SPrint-3938/L.6.10/fd.2/08/2025 dan Surat Penetapan Penggeledahan Nomor: 19/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, tertanggal 15 Agustus 2025.

“Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan barang bukti lain yang berkaitan dengan pengadaan,” tegasnya.

Hutamrin menyebutkan, dalam penyelidikan ditemukan bukti awal adanya dugaan korupsi pada proyek dengan nilai kontrak Rp2,56 miliar tersebut. Proyek diduga terdapat kegiatan fiktif dan kekurangan volume pekerjaan.

“Langkah ini bagian dari upaya mencari alat bukti serta menemukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan proporsional,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
PN Palembang Kabulkan Praperadilan Albert John Lorenz, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
KPK Kembali Limpahkan Dakwaan 5 Tersangka Kasus Smartboard-Chromebook Muara Enim ke PN Tipikor
Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:47 WIB

PN Palembang Kabulkan Praperadilan Albert John Lorenz, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:24 WIB

KPK Kembali Limpahkan Dakwaan 5 Tersangka Kasus Smartboard-Chromebook Muara Enim ke PN Tipikor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

Berita Terbaru

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana saat memimpin press release di Polda Sumsel.

Kota Palembang

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:35 WIB

Kota Palembang

Taekwondo NG Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026, Borong 23 Emas

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:03 WIB