Kejari Palembang Tangkap DPO Kasus Tindak Pidana Penipuan

- Redaksi

Rabu, 16 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Palembang melakukan siaran Pers terkait penangkapan DPO. (Photo: Hermansyah)

Kajari Palembang melakukan siaran Pers terkait penangkapan DPO. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama terpidana Inisial SP, dalam perkara tindak pidana penipuan, Rabu (16/7/2025).

Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH  mengatakan, hari ini pihaknya berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama terpidana Inisial SP, dalam perkara tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP.

“Untuk Penangkapan terhadap DPO tersebut dilaksanakan pada hari selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 wib dirumahnya di desa Pedu, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir,“ jelas Hutamrin, saat melakukan siaran Pers, Rabu (16/7/2025).

Kajari juga menjelaskan, untuk penangkapan terhadap DPO tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang dan dibantu  dua personel TNI yang bertugas di lingkungan Kejaksaan Negeri Palembang.

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkama Agung Nomor 685K/Pid/2012 tanggal 28 Mei 2012 berkekuatan hukum tetap, terpidana Inisial Sp dijatuhi pidana atas Pasal 372 KUHP dengan pidana penjara selama 6  bulan penjara.

“Namun setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali dan mendatangi alamat tempat tinggal terpidana, terpidana tidak ditemukan oleh karena itu, terhadap Inisial Sp diterbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.

Dikatakan Kajari lagi, bahwa hingga tahun 2025, kurang lebih 13 tahun dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 685K/Pid/2012 tanggal 28 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap akhirnya Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palembang melakukan penangkapan terhadap terpidana Inisial SP dirumahnya yang beralamat di Desa Pedu.

“Kemudian dari penangkapan tersebut DPO dibawah kejaksaan Negeri Palembang dan selanjutnya pada hari ini Rabu 16 Juli 2025 terpidana akan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas I Palembang untuk menjalani hukuman,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima
Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam
Pelaku Jambret Tas Berisi Laptop dan HP Ditangkap, Satu Rekannya Masih Buron

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:50 WIB

Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap

Berita Terbaru

Empat Lawang

DPC PDIP Empat Lawang Gelar Fit Propertes Calaon ketua PAC

Sabtu, 13 Jun 2026 - 20:21 WIB