SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama terpidana Inisial SP, dalam perkara tindak pidana penipuan, Rabu (16/7/2025).
Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH mengatakan, hari ini pihaknya berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama terpidana Inisial SP, dalam perkara tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP.
“Untuk Penangkapan terhadap DPO tersebut dilaksanakan pada hari selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 wib dirumahnya di desa Pedu, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir,“ jelas Hutamrin, saat melakukan siaran Pers, Rabu (16/7/2025).
Kajari juga menjelaskan, untuk penangkapan terhadap DPO tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang dan dibantu dua personel TNI yang bertugas di lingkungan Kejaksaan Negeri Palembang.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkama Agung Nomor 685K/Pid/2012 tanggal 28 Mei 2012 berkekuatan hukum tetap, terpidana Inisial Sp dijatuhi pidana atas Pasal 372 KUHP dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara.
“Namun setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali dan mendatangi alamat tempat tinggal terpidana, terpidana tidak ditemukan oleh karena itu, terhadap Inisial Sp diterbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.
Dikatakan Kajari lagi, bahwa hingga tahun 2025, kurang lebih 13 tahun dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 685K/Pid/2012 tanggal 28 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap akhirnya Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palembang melakukan penangkapan terhadap terpidana Inisial SP dirumahnya yang beralamat di Desa Pedu.
“Kemudian dari penangkapan tersebut DPO dibawah kejaksaan Negeri Palembang dan selanjutnya pada hari ini Rabu 16 Juli 2025 terpidana akan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas I Palembang untuk menjalani hukuman,” tuturnya. (ANA)

















