Kejari Palembang Tangkap DPO Kasus Tindak Pidana Penipuan

- Redaksi

Rabu, 16 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Palembang melakukan siaran Pers terkait penangkapan DPO. (Photo: Hermansyah)

Kajari Palembang melakukan siaran Pers terkait penangkapan DPO. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama terpidana Inisial SP, dalam perkara tindak pidana penipuan, Rabu (16/7/2025).

Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH  mengatakan, hari ini pihaknya berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama terpidana Inisial SP, dalam perkara tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP.

“Untuk Penangkapan terhadap DPO tersebut dilaksanakan pada hari selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 wib dirumahnya di desa Pedu, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir,“ jelas Hutamrin, saat melakukan siaran Pers, Rabu (16/7/2025).

Kajari juga menjelaskan, untuk penangkapan terhadap DPO tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang dan dibantu  dua personel TNI yang bertugas di lingkungan Kejaksaan Negeri Palembang.

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkama Agung Nomor 685K/Pid/2012 tanggal 28 Mei 2012 berkekuatan hukum tetap, terpidana Inisial Sp dijatuhi pidana atas Pasal 372 KUHP dengan pidana penjara selama 6  bulan penjara.

“Namun setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali dan mendatangi alamat tempat tinggal terpidana, terpidana tidak ditemukan oleh karena itu, terhadap Inisial Sp diterbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.

Dikatakan Kajari lagi, bahwa hingga tahun 2025, kurang lebih 13 tahun dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 685K/Pid/2012 tanggal 28 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap akhirnya Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palembang melakukan penangkapan terhadap terpidana Inisial SP dirumahnya yang beralamat di Desa Pedu.

“Kemudian dari penangkapan tersebut DPO dibawah kejaksaan Negeri Palembang dan selanjutnya pada hari ini Rabu 16 Juli 2025 terpidana akan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas I Palembang untuk menjalani hukuman,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Saksi Mahkota dan Ahli Dihadirkan, Kuasa Hukum Sebut Yansori Bukan Penjual Lahan
Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi
ASN Dispora Palembang Didakwa Gelapkan Dana Perjalanan Dinas Rp27,8 Juta, Akui Dipakai untuk Pribadi
Setelah Sempat Kabur, DPO Kasus Curat di Ogan Ilir Akhirnya Diciduk Tim Rimau Batu
Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis, Ribuan Warga Serbu Bakti Kesehatan Polda Sumsel
PH dan JPU Pikir-pikir, Kurir Sabu 81 Gram Divonis 8 Tahun Penjara
Simulasi TKP Jadi Arena Adu Ketangkasan, Kapolda Sumsel Uji Kemampuan Penyidik Polres Se-Sumsel
Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:56 WIB

Saksi Mahkota dan Ahli Dihadirkan, Kuasa Hukum Sebut Yansori Bukan Penjual Lahan

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:55 WIB

Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:53 WIB

ASN Dispora Palembang Didakwa Gelapkan Dana Perjalanan Dinas Rp27,8 Juta, Akui Dipakai untuk Pribadi

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:52 WIB

Setelah Sempat Kabur, DPO Kasus Curat di Ogan Ilir Akhirnya Diciduk Tim Rimau Batu

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:10 WIB

Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis, Ribuan Warga Serbu Bakti Kesehatan Polda Sumsel

Berita Terbaru