Kejari Palembang Serahkan Rp8,9 Miliar Pengembalian Kerugian Negara kepada Pemkot Palembang

- Redaksi

Kamis, 4 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, M. Ali Akbar SH MH, kepada Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, Kamis (4/6/2026).

Saat Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, M. Ali Akbar SH MH, kepada Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, Kamis (4/6/2026).

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara dan pemulihan keuangan negara kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dengan total nilai mencapai Rp8.927.383.310.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, M. Ali Akbar SH MH, kepada Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, Kamis (4/6/2026).

M. Ali Akbar menjelaskan, dana yang diserahkan merupakan hasil penegakan hukum tindak pidana korupsi melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) serta pemulihan keuangan negara yang dilakukan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Hari ini kami menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara dan pemulihan keuangan negara kepada Pemerintah Kota Palembang dengan total sekitar Rp8,9 miliar. Seluruh dana tersebut sudah masuk ke kas daerah dan telah divalidasi oleh Bank Sumsel Babel,” ujar Ali Akbar.

Menurutnya, dana tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh Pemkot Palembang untuk mendukung pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta menjalankan berbagai program kemasyarakatan.

Ali Akbar mengungkapkan, pengembalian tersebut berasal dari berbagai temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, serta hasil penegakan hukum yang dilakukan Kejari Palembang sepanjang tahun 2026.

Selain pengembalian kepada kas daerah, Kejari Palembang juga telah berhasil memulihkan keuangan negara dengan nilai mencapai sekitar Rp30 miliar dari berbagai perkara yang ditangani.

“Untuk pengembalian ke kas negara, nilainya sudah mencapai kurang lebih Rp30 miliar dan telah dilaporkan serta tercatat di pusat,” katanya.

Ia menegaskan, Kejari Palembang akan terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan berintegritas guna mengawal pengelolaan keuangan negara dan daerah.

Sementara itu, Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengapresiasi kinerja Kejari Palembang yang berhasil mengembalikan dan memulihkan keuangan negara maupun daerah.

“Pemanfaatan dana ini sangat penting untuk mendukung pelayanan publik, pembangunan, dan berbagai program kemasyarakatan di Kota Palembang,” ujarnya.

Ratu Dewa menilai pengembalian dana tersebut juga menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran Pemkot Palembang agar semakin patuh terhadap aturan serta menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur pemerintah agar selalu taat aturan, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga berharap capaian tersebut menjadi penguatan bagi peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar semakin profesional dalam menjalankan fungsi pengawasan di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Breaking News: Kejati Sumsel Amankan Lima Orang Terkait Dugaan Gratifikasi di Sektor Jasa Lalu Lintas Sungai
Mas Kawin Milik IRT Raib Diloker Tempatnya Berkerja 
Sidang Sengketa Aset Bina Darma, Ahli Tegaskan Bukti Kepemilikan Jadi Dasar Utama
1X24 Jam Satu Pelaku Pengeroyokan Sopir Ditangkap Reskrim dan Polsek Sukarami
Sekda Sumsel Edward Candra Dorong Sinkronisasi Program Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2027
Diburu Sejak Tahun Lalu, Pelaku Curanmor di Palembang Akhirnya Diciduk di Mariana Banyuasin
FESyar Regional Sumatera 2026 Hadir di Palembang, Dorong Ekonomi Syariah Berbasis Digital dan Berkelanjutan
Kejati Sumsel Tetapkan Wakil Bupati PALI dan ASN Provinsi sebagai Tersangka Dugaan Gratifikasi Proyek
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:53 WIB

Breaking News: Kejati Sumsel Amankan Lima Orang Terkait Dugaan Gratifikasi di Sektor Jasa Lalu Lintas Sungai

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:16 WIB

Mas Kawin Milik IRT Raib Diloker Tempatnya Berkerja 

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:10 WIB

Kejari Palembang Serahkan Rp8,9 Miliar Pengembalian Kerugian Negara kepada Pemkot Palembang

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:25 WIB

1X24 Jam Satu Pelaku Pengeroyokan Sopir Ditangkap Reskrim dan Polsek Sukarami

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:41 WIB

Sekda Sumsel Edward Candra Dorong Sinkronisasi Program Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2027

Berita Terbaru

Foto korban

Kota Palembang

Mas Kawin Milik IRT Raib Diloker Tempatnya Berkerja 

Kamis, 4 Jun 2026 - 14:16 WIB